Sunday, 13 January 2019

LANDASAN IDIOLOGI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH


LANDASAN IDIOLOGI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

A.     Pengertian dan Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)
1.     Pengertian MKCHM
MKCHM adalah sebuah teks dan putusan resmi persyarikatan yang disahkan oleh sidang Tanwir. Berisi tentang matan atau teks keyakinan dan cita-cita persyarikatan.

2.     Sejarah Perumusan  MKCHM
MKCHM diputuskan oleh sidang Tanwir Muhammadiyah Tahun 1969 di Ponorogo. Keputusan Tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian Matan ini diubah dan disempurnakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Khususnya dari segi peristilahan berdasarkan amanat dan kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.
Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta bertema Tajdid Muhammadiyah. Agenda Tajdid Muhammadiyah dalam muktamar tersebut adalah mengadakan pembaruan dalam berbagai bidang antara lain:
a.     Ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup).
b.     Khittah perjuangan.
c.     Gerak dan amal usaha.
d.     Organisasi.
e.     Sasaran (tajdid).
Perlu diketahui bahwa muktamar ini adalah yang pertama kali digelar memasuki zaman orde baru. Pada waktu itu tokoh-tokoh Muhammadiyah melakukan semacam muhasabah, otokritik. Dalam muktamar itulah dirasakan perlu melakukan koreksi total. Salah satu tekad itu adalah tajdid dalam bidang ideologi. Walhasil, terbentuk salah satu keputusan muktamar yang dikenal dengan “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah”.

B.      Fungsi dan Hakikat MKCHM
1.     Fungsi MKCHM
MKCHM berfungsi sebagai petunjuk arah menuju cita-cita yang diperjuangkan. Fungsi MKCM dari sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia di hadapan Allah dan diantara manusia sendiri, yaitu:
a.   Manusia berfungsi sebagai hamda
b.   Manusia berfungsi sebagai khalifah di muka bumi.

2.     Hakikat MKCHM
MKCHM berhubungan erat dengan pandangan idiologis. Rumusan ideologi tersebut merupakan hasil Tanwir Ponorogo tahun 1968 sebagai kelanjutan dan amanat muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Pengertian ideologi di sini adalah “Keyakinan Hidup” (H.M. Djindar Tamimy, 1968: 6). Oleh karena itu, ideologi Muhammadiyah dapat disimpulkan sebagai “seperangkat pemikiran dan sistem perjuangan untuk mewujudkan cita-cita”, atau “sistem paham dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita”, yaitu “paham Islam dan sistem gerakan Muhammadiyah”. Namun demikian, MKCHM sebagai materi ideologi didukung pula dengan putusan-putusan organisasi lainnya yang menjadi pedoman resmi dalam Muhammadiyah. Aspek ideologi tersebut contohnya dapat ditemukan dalam substansi Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan Persyarikatan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad.

3.     Rumusan/Teks MKCHM
a.     Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
b.     Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
c.     Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, b) Sunnah Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
d.     Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang yaitu:
1.    Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi menurut ajaran Islam.
2.    Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
3.    Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
4.    Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
e.     Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo).

 Catatan: Rumusan matan di atas telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a.     Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta.
b.     Disesuaikan dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta.

4.     Sistematika dan Pedoman untuk Memahami Rumusan MKCHM
a.   Sistematika
Ada 5 angka rumusan MKCHM yang dibagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok Kesatu: Mengandung pokok-pokok yang bersifat ideologi (terdiri dari poin Nomor 1) dan 2) yang berbunyi:
1)        Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’rug nahi munkar, beraqdah Islam dan bersumber Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2)        Muhammadiyah berkeyakinan bahwa dalam Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Isa dan seterusnya sampai Nabi Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
Kelompok Kedua: Mengandung pokok-pokok persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah (terdiri atas poin Nomor 3 dan 4) yang berbunyi:
3)        Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a)       Al Quran
       Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
b)       Sunnah Rasul
Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4)        Muhammadiyah bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a)       Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi menurut ajaran Islam.
b)       Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
c)       Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d)       Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Kelompok Ketiga: Mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia termuat dalam poin 5) yang berbunyi:
5)        Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.

b.   Memahami KCHM
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (KCHM) memuat hal-hal sebagai berikut:
1)        Ideologi
Istilah ideology dibentuk oleh kata ideo yang artinya pemikiran, khayalan, konsep atau keyakinan dan “logoi” artinya logika ilmu atau pengetahuan. Secara harfiayah ideology berarti pengetahuan tentang ide keyakinan atau tentang berbagai gagasan. Menurut Sastra Pratedja ideology aalah seperangkat gagasan atau pikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Selanjutanya ia menyatakn bahwa setiapa ideology mengandung 3 unsur, yaitu:
a.       Adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan atau realitas (interpretasi)
b.      Setiapa ideology memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan (preskripsi) moral.
c.       Ideology memuat suatu orientasi pada tindakan (program aksi).
Dengan memahami makna ideology dengan ketiga unsurnya seperti di atas dapat ditegaskan bahwa pada setiap ideology terdapat 3 aspek yang merupakan satu kesatuan yang utuh, yaitu :
1.      Adanya suatu realitas yang diyakini dalam hidupnya (keyakinan hidup)
2.      Keyakinan ini dijadikan asas atau landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang di cita-citakan (cita-cita hidup)
3.      Cara atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hidup yang dicita-citakan.

2)        Paham Agama
Agama islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Akhir ialah nabi Muhammad SAW. Sebagai Nabi terakhir ia diutus dengan membawa syariat agama yang sempurna, untuk seluruh umat manusia sepanjang masa, maka dari itu agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa selanjutnya.
Dasar Agama
Al-qur’an dan sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang mengandung ajaran yang mutlak kebenarannya. Akal pikiran /Al-ra’yu adalah alat untuk mengungkapkan dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-qur’an dan sunnah Rasul serta mengetahui maksud yang tercakup dalam al-qur’an dan sunnah Rasul sedangkan untuk mencari jalan atau cara melaksanakan atau ajaran al-qur’an dan sunnah Rasul dalam mengatur dunia guna memakmurkannya akal pikiran yang kritis dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas sekali. Begitu pula akal pikiran bisa untuk mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud pokok ajaran agama yang lazim disebut ijtihad.

3)        Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa berasal dari akar kata : ja-ha-da artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban atau segala kesulitan.Bentuk kata yang mengikuti wazan “ifti’a:lun” seperti ijtihadun menunjukan arti berlebih (mubalighah). Arti ijtihad dari segi bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan atau dapat diartikan sebagai mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.
Dari segi istilah ijtihad adalah mengerahkan segala kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzan mengenai Sesuatu hukum syara
Adapun macam-macam metode ijtihad yang dipergunakan oleh muhammadiyah yaitu :
Ø  Ijtihad bayani yaitu ijtihad terhadap nash yang mujmal (global) baik karena belum jelas lafadz/kata/kalimat yang dimaksud , maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda , mengandung arti musytarak,atau karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya mempunyai arti yang jumbuh (musytabiahat) ataupun adanya beberapa dalil yang bertentangan (ta’arud). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan jalan tarjih yaitu apabila tidak dapat ditempuh dengan cara jama’ dan taufiq.
Ø  Ijtihad qiyasy yaitu menyeberangkan hokum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash karena adanya kesamaan ‘illat. Dan dalam masalah qiyas muhammadiyah memberikan ketentuan sebagai berikut :
·         Hal yang akan ditetapkan hukumnya dengan qiyas itu sudah muncul dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
·         Hal yang akan ditetapkan hukumnya memang dirasa perlu ditetapkan hukumnya karena akan diamalkan.
·         Hal yang akan ditetapkan hukumnya lewat qiyas bukan merupakan hal yang termasuk ibadah mahdlah.
Ø  Ijtihad istislahi yaitu ijtihad terhadap masalah yang tidak ditunjuki nash sama sekali secara khusus , maupun tidak adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian , penetapan hukum dilakukan berdasarkan ‘illah untuk kemaslahatan
Ijtihad jama’i
Ijtihad dapat dilakukan secara perseorangan (fard) atau secara kelompok (jama’i). dan dalam hal ijtihad, muhammadiyah dilakukan secara kelompok.
Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad menurut Yusuf Qardawy sebagaimana yang diuraikan dalam buku “ijtihad dalam syariat islam” secara garis besarnya adalah :
Ø  Mengetahui al-qur’anul karim dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui as-sunah dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui bahasa arab dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui tempat-tempat ijma’
Ø  Mengetahui ushul fiqh dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø  Mengetahui maksud-maksud syariah
Ø  Mengenal manusia dan kehidupannya
Ø  Bersifat adil dan taqwa
4. Kesatuan ajaran islam
Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran islam merupakan satu “kesatuan ajaran” yang bulat dan tidak boleh dipisah pisahkan dan meliputi :
Ø  Aqidah                    :Ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan
Ø  Akhlak                     :Ajaran yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental
Ø  Ibadah                    :Ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan tuhan
Ø  Mu’amalat            :Ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat

5.     Fungsi dan Misi Muhammadiyah
Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti tesrebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatu dan membangun tanah air dan Negara Indonesia sehingga merupakan masyakarat dan Negara adil dan makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridloi Allah SWT.
Mengingat perkembangan sejarah semua yang ingin dilaksanakan Muhammadiyah dari keyakinan dan cita-citanya, adalah hal yang wajar. Pola perjuangan Muhammadiyah menggunakan da’wah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya. Lebih lanjut untuk mengetahui tentang itu dapat dilihat dan dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah.     

No comments:

Post a Comment