Monday 23 April 2018

MAJELIS DAN LEMBAGA PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

MAJELIS DAN LEMBAGA MUHAMMADIYAH
A.      Pengertian Majelis dan Lembaga
1.       Majelis Majelis adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Majelis sendiri dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan. ini berarti bahwa majelis dapat dibentuk pada tiap jenjang organisasi Muhammadiyah (tingkat pusat sampai pada tingkat cabang).
2.       Lembaga Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung yang tidak operasional atau tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Muhammadiyah.
B.      Macam-Macam Majelis Dan Lembaga
1.       Macam-Macam Majelis
a.       Majelis Tarjih dan Tajdid
b.      Majelis Tabligh
c.       Majelis Pendidikan Tinggi
d.      Majelis Pembina Kesehatan Umum
e.      Majelis Pendidikan Kader
f.        Majelis Pustaka dan Informasi
g.       Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
h.      Majelis Lingkungan Hidup
i.         Majelis Pemberdayaan Masyarakat
j.        Majelis Pelayanan Sosial
k.       Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
l.         Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
m.    Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
2.  Macam-Macam Lembaga
a. Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqqoh
b. Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
c. Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
d. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
e. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
f. Lembaga Penanggulangan Bencana
g. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
h. Lembaga Penelitian dan Pengembangan
C.      Fungai dan Tugas Majelis dan Lembaga
1.       Fungsi dan Tugas Majelis
1.       Majelis Tarjih dan Tajdid
Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki rencana strategis untuk: Menghidupkan trjih, tajdid, dan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan yang kritis-dinamis dalam kehidupan masyarakat dan proaktif dalam menjalankan problem dan tantangan perkembangan sosial budaya dan kehidupan pada umumnya sehinggan Islam selalu menjadi sumber pemikiran, moral, dan praksis sosial di tengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sangat kompleks.
Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas pokok:
a.       Mengembangkan dan menyegarkan pemahaman dan pengamalan  ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks.
b.      Mensistematisasi metodologi pemikiran dan pengamalan  Islam sebagai prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah.
c.       Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang.
d.      Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh lapisan masyarakat.
e.      Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang terpadu dengan bidang lain.
2.       Majelis Tabligh
a.       Fungsi : Majelis Tingkat Pusat sampai tingkat cabang berfungsi sebagai pelaksana program bidang tabligh dan dakwah khusus sesuai kebijakan Persyarikatan meliputi:
1. Pembinaan Ideologi Muhammadiyah
2. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian dan pengawasan program dan kegiatan
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional
4. Penelitian dan pengembangan bidang tabligh dan dakwah khusus
5. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang tabligh dan dakwah khusus
3.       Majelis Pendidikan Tinggi
Berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi, Majelis sebagai penyelenggara amala usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan bertugas:
a.       Membina ideologi Muhammadiyah;
b.      Mengembangkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
c.       Merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur dharma perguruan tinggi;
d.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas perguruan tinggi;
e.      Melakukan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan tinggi;
f.        Menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.
4. Majelis Pembina Kesehatan Umum Fungsi dan tugas dari majelis pembina kesehatan umum adalah :
1. Penggerak terwujudnya infrastruktur kesehatan dan dinamika kelompok sosial
2. Penggerak terwujudnya masyarakat sehat
3. Penggerak utama terwujudnya jejaring antar kelompok social yang mendukung masyarakat sehat dan mandiri
4. Berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat dan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang bermutu
5. Menggerakkan terwujudnya infrastruktur kesehatan yang berkualitas serta dinamika kelompok sosial yang berkesinambungan
5. Majelis Pendidikan Kader Fungsi dan tugas dari majelis pendidikan kader adalah:
1. Meningkatkan kualitas perkaderan dalam segala aspek
2. Meningkatkan kompetensi kader
 3. Melaksanakan transformasi kader secara terarah dan kontinyu
4. Melakukan pemberdayaan AMM
 5. Melaksanakan penguatan sekolah-sekolah kader Muhammadiyah
6. Melaksanakan pemantapan dan peningkatan pembinaan dan ideologi gerakan di kalangan kader, pimpinan, dan anggota Persyarikatan
6. Majelis Pustaka dan Informasi Tugas Pokok : Membangun kemampuan dan keluasan jaringan kekuatan informasi serta pustaka Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modern di tengah era kehidupan masyarakat informasi. Fungsi
1. Mengorganisasi dan memperluas kelengkapan perpustakaan dan fungsi-fungsi pustaka sebagai sumber pengembangan pengetahuan dan informasi bagi kemajuan Persyarikatan.
2. Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi informasi dan media publikasi sebagai instrumen bagi pengembangan peran-pera persyarikatan dalam menjalankan misi di tengah kehidupan.
3. Pengembangan kerjasama dalam pengelolaan pustaka dan publikasi secara lebih terorganisasi.
7. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Fungsi dan tugas dari majelis ekonomi dan kewirausahaan adalah :
1. Menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi ummat yang efektif.
2. Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi ummat.
3. Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa dan mustadh’afin melalui mengupayakan terlaksananya ekonomi syariah yang lebih kuat, terorganisasi dan tersistem.
                8. Majelis Lingkungan Hidup Fungsi dan tugas dari majelis lingkungan hidup adalah:
1. Mengembangkan aktivitas pendidikan dan dakwah lingkungan yang dimotori oleh majelis terkait, guna memberi pengertian tentang pengelolaan lingkungan yang benar dan membangun kesadaran tentang pentingnya kelestarian lingkungan hidup.
2. Mendorong tumbuhnya kesadaran baru etika lingkungan di kalangan masyarakat luas, termasuk dunia usaha, yang cenderung mengabaikan etika lingkungan.
3. Melakukan kampanye sadar lingkungan secara luas bekerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta.
9. Majelis Pemberdayaan Masyarakat Tugas dan fungsi dari majelis pemberdayaan masyarakat adalah:
1. Mengaplikasikan konsep-konsep gerakan seperti Teologi/Fiqih Al-Maa’uun
2. Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat yang bersifat bottom-up dan partisipatif.
3. Mengembangkan potensi sumberdaya manusia untuk pemberdayaan masyarakat
4. Meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin, buruh, dan kelompok dhu’afa/mustadh’afin lainnya
10. Majelis Pelayanan Sosial Tugas dan fungsi dari majelis pelayanan sosial adalah :
1. Menggerakan dan menyatukan seluruh potensi Muhammadiyah untuk meningkatkan profesionalitas dalam pelayanan sosial
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kelembagaan sosial di lingkungan Muhammadiyah
3. Mengembangkan kemitraan dan jejaring pelayanan sosial
11. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Fungsi dan tugas dari majelis hukum dan hak asasi manusia adalah:
1. Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur pendidikan.
2. Mengupayakan advokasi publik yang menyangkut kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat banyak.
12. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Fungsi dan tugas dari majelis wakaf dan kehartabendaan adalah :
1. Peningkatan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) dan akuntabilitasnya sehingga menjadi penyangga kekuatan gerakan pemberdayaan umat.
2. Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi tanah- tanah wakaf di lingkungan Persyarikatan.
3. Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.
13. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Fungsi dan tugas dari majelis pendidikan dasar dan menengah adalah :
1. Membangun cetak biru (blue print) pendidikan Muhammadiyah
2. Menegaskan posisi dan implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan kaderisasi dalam seluruh sistem pendidikan Muhammadiyah.
3. Mempercepat proses pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat keunggulan dengan menyusun standar mutu.
4. Menjadikan mutu sebagai tujuan utama bagi pendidikan Muhammadiyah.
5. Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat.
6. Menyusun sistem pendidikan Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah.

b. Fungsi dan Tugas Lembaga

1. Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh LAZISMUH bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Islam dan warga Muhammadiyah.
2. Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain :
1. Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Pesyarikatan.
2. Berperan aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban.
3. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang.
4. Mengefektifkan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas sekaligus mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah dan umat Islam.
3. Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan Fungsi dan tugas lembaga ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan, amal usaha, dan ortom di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kab. Malang. Tugas tersebut meliputi: Ø Pembinaan tentang penataan sistem keuangan yang meliputi perencanaan dan pengelolaan keuangan di persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah.
4. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Lembaga ini di bentuk untuk melakukan penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
5. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Fungsi dan tugas dari lembaga hikmah dan kebijakan publik adalah:
1. Mengembangkan lembaga khusus sebagai kelompok pemikir (think-tank
2. Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
3. Meneruskan gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan kerjasama yang telah dirintis selama ini.
4. Membangun jalinan yang sinergis dengan kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
5. Meluaskan pendidikan kewarganegaraan (civic education)
6. Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik yang Islami.
6. Lembaga Penanggulangan Bencana
merupakan lembaga Muhammadiyah yang bertugas untuk :
1. mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana, 
2. Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana. 
Sehingga dalam pelaksanannya diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Seluruh Jajaran Pimpinan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, Organisasi Otonom dan Kader Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR di Indonesia
7. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Fungsi dan tugas dari lembaga seni budaya dan olahraga adalah:
1. Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
2. Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban Islami.
3. Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
4. Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
8. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Fungsi dan tugas dari lembaga penelitian dan pengembangan adalah:
1. Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian melalui kerjasama dan pengembangan jaringan penelitian didalam dan luar negeri.
2. Medorong inovasi, kretivitas, dan penemuan program baru di bidang IPTEK yang bermanfaat
 3. Mendorong dan melaksanakan penelitian tentang muhammadiyah

4 comments:

  1. syukron ilmuy smoga brmanfaat dan mampu kami mengenal organisasi ini scara komprensif

    ReplyDelete
  2. maaf mau nanya, untuk macam macam pembantu pimpinan persyarikatan itu apa saja yaa? dan tugas dari tugas masing masingnya apaa ya? syukron trimakasih....

    ReplyDelete
  3. Pola hubungan majelis,lembaga, dan pimpinan Muhammadiyah gimana ya? Sekian makasi, mohon bisa dijawab

    ReplyDelete