MAJELIS DAN LEMBAGA MUHAMMADIYAH
A.
Pengertian Majelis dan
Lembaga
1.
Majelis Majelis adalah
unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
Majelis sendiri dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
ini berarti bahwa majelis dapat dibentuk pada tiap jenjang organisasi
Muhammadiyah (tingkat pusat sampai pada tingkat cabang).
2.
Lembaga Lembaga adalah
unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung yang tidak operasional
atau tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Muhammadiyah.
B.
Macam-Macam Majelis Dan
Lembaga
1.
Macam-Macam Majelis
a.
Majelis Tarjih dan Tajdid
b.
Majelis Tabligh
c.
Majelis Pendidikan Tinggi
d.
Majelis Pembina Kesehatan
Umum
e.
Majelis Pendidikan Kader
f.
Majelis Pustaka dan
Informasi
g.
Majelis Ekonomi dan
Kewirausahaan
h.
Majelis Lingkungan Hidup
i.
Majelis Pemberdayaan
Masyarakat
j.
Majelis Pelayanan Sosial
k.
Majelis Hukum dan Hak Asasi
Manusia
l.
Majelis Wakaf dan
Kehartabendaan
m.
Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah
2. Macam-Macam Lembaga
a.
Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqqoh
b.
Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
c.
Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
d.
Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
e.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
f.
Lembaga Penanggulangan Bencana
g.
Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
h.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan
C.
Fungai dan Tugas Majelis
dan Lembaga
1.
Fungsi dan Tugas Majelis
1.
Majelis Tarjih dan Tajdid
Majelis Tarjih dan
Tajdid memiliki rencana strategis untuk: Menghidupkan trjih, tajdid, dan pemikiran
Islam dalam Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan yang kritis-dinamis dalam
kehidupan masyarakat dan proaktif dalam menjalankan problem dan tantangan
perkembangan sosial budaya dan kehidupan pada umumnya sehinggan Islam selalu
menjadi sumber pemikiran, moral, dan praksis sosial di tengah kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang sangat kompleks.
Berdasarkan garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas
pokok:
a.
Mengembangkan dan menyegarkan
pemahaman dan pengamalan ajaran Islam
dalam kehidupan masyarakat yang multikultural dan kompleks.
b.
Mensistematisasi metodologi
pemikiran dan pengamalan Islam sebagai
prinsip gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah.
c.
Mengoptimalkan peran
kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif
dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang.
d.
Mensosialisasikan
produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh
lapisan masyarakat.
e.
Membentuk dan mengembangkan
pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang
terpadu dengan bidang lain.
2.
Majelis Tabligh
a.
Fungsi : Majelis Tingkat
Pusat sampai tingkat cabang berfungsi sebagai pelaksana program bidang tabligh
dan dakwah khusus sesuai kebijakan Persyarikatan meliputi:
1.
Pembinaan Ideologi Muhammadiyah
2.
Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian dan pengawasan
program dan kegiatan
3.
Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional
4.
Penelitian dan pengembangan bidang tabligh dan dakwah khusus
5.
Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan
dalam penetapan kebijakan bidang tabligh dan dakwah khusus
3.
Majelis Pendidikan Tinggi
Berdasarkan Peraturan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Tinggi, Majelis
sebagai penyelenggara amala usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan
tinggi sesuai kebijakan Persyarikatan bertugas:
a.
Membina ideologi
Muhammadiyah;
b.
Mengembangkan Al-Islam dan
Kemuhammadiyahan;
c.
Merencanakan,
mengorganisasikan, mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan catur
dharma perguruan tinggi;
d.
Meningkatkan kualitas dan
kuantitas perguruan tinggi;
e.
Melakukan penelitian dan
pengembangan bidang pendidikan tinggi;
f.
Menyampaikan masukan kepada
Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan.
4.
Majelis Pembina Kesehatan Umum Fungsi dan tugas dari majelis pembina kesehatan
umum adalah :
1.
Penggerak terwujudnya infrastruktur kesehatan dan dinamika kelompok sosial
2.
Penggerak terwujudnya masyarakat sehat
3.
Penggerak utama terwujudnya jejaring antar kelompok social yang mendukung
masyarakat sehat dan mandiri
4.
Berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang berperilaku sehat dan
memanfaatkan pelayanan kesehatan yang bermutu
5.
Menggerakkan terwujudnya infrastruktur kesehatan yang berkualitas serta
dinamika kelompok sosial yang berkesinambungan
5.
Majelis Pendidikan Kader Fungsi dan tugas dari majelis pendidikan kader adalah:
1.
Meningkatkan kualitas perkaderan dalam segala aspek
2.
Meningkatkan kompetensi kader
3. Melaksanakan transformasi kader secara
terarah dan kontinyu
4.
Melakukan pemberdayaan AMM
5. Melaksanakan penguatan sekolah-sekolah
kader Muhammadiyah
6.
Melaksanakan pemantapan dan peningkatan pembinaan dan ideologi gerakan di
kalangan kader, pimpinan, dan anggota Persyarikatan
6.
Majelis Pustaka dan Informasi Tugas Pokok : Membangun kemampuan dan keluasan
jaringan kekuatan informasi serta pustaka Muhammadiyah sebagai organisasi Islam
modern di tengah era kehidupan masyarakat informasi. Fungsi
1.
Mengorganisasi dan memperluas kelengkapan perpustakaan dan fungsi-fungsi
pustaka sebagai sumber pengembangan pengetahuan dan informasi bagi kemajuan
Persyarikatan.
2.
Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi informasi dan media publikasi
sebagai instrumen bagi pengembangan peran-pera persyarikatan dalam menjalankan
misi di tengah kehidupan.
3.
Pengembangan kerjasama dalam pengelolaan pustaka dan publikasi secara lebih
terorganisasi.
7.
Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Fungsi dan tugas dari majelis ekonomi dan
kewirausahaan adalah :
1.
Menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk
mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi ummat yang efektif.
2.
Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri
sebagai wujud cita-cita kemandirian ekonomi ummat.
3.
Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam
membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhu’afa dan mustadh’afin
melalui mengupayakan terlaksananya ekonomi syariah yang lebih kuat,
terorganisasi dan tersistem.
8. Majelis Lingkungan Hidup
Fungsi dan tugas dari majelis lingkungan hidup adalah:
1.
Mengembangkan aktivitas pendidikan dan dakwah lingkungan yang dimotori oleh
majelis terkait, guna memberi pengertian tentang pengelolaan lingkungan yang
benar dan membangun kesadaran tentang pentingnya kelestarian lingkungan hidup.
2.
Mendorong tumbuhnya kesadaran baru etika lingkungan di kalangan masyarakat
luas, termasuk dunia usaha, yang cenderung mengabaikan etika lingkungan.
3.
Melakukan kampanye sadar lingkungan secara luas bekerjasama dengan berbagai
instansi, baik pemerintah maupun swasta.
9.
Majelis Pemberdayaan Masyarakat Tugas dan fungsi dari majelis pemberdayaan
masyarakat adalah:
1.
Mengaplikasikan konsep-konsep gerakan seperti Teologi/Fiqih Al-Maa’uun
2.
Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat yang bersifat bottom-up dan
partisipatif.
3.
Mengembangkan potensi sumberdaya manusia untuk pemberdayaan masyarakat
4.
Meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin, buruh, dan
kelompok dhu’afa/mustadh’afin lainnya
10.
Majelis Pelayanan Sosial Tugas dan fungsi dari majelis pelayanan sosial adalah
:
1.
Menggerakan dan menyatukan seluruh potensi Muhammadiyah untuk meningkatkan
profesionalitas dalam pelayanan sosial
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan kelembagaan sosial di lingkungan
Muhammadiyah
3.
Mengembangkan kemitraan dan jejaring pelayanan sosial
11.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Fungsi dan tugas dari majelis hukum dan hak
asasi manusia adalah:
1.
Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi,
termasuk lewat jalur pendidikan.
2.
Mengupayakan advokasi publik yang menyangkut kebijakan yang bersentuhan dengan
kepentingan rakyat banyak.
12.
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Fungsi dan tugas dari majelis wakaf dan
kehartabendaan adalah :
1.
Peningkatan pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) dan akuntabilitasnya
sehingga menjadi penyangga kekuatan gerakan pemberdayaan umat.
2.
Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi tanah-
tanah wakaf di lingkungan Persyarikatan.
3.
Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.
13.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Fungsi dan tugas dari majelis pendidikan
dasar dan menengah adalah :
1.
Membangun cetak biru (blue print) pendidikan Muhammadiyah
2.
Menegaskan posisi dan implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan
kaderisasi dalam seluruh sistem pendidikan Muhammadiyah.
3.
Mempercepat proses pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat
keunggulan dengan menyusun standar mutu.
4.
Menjadikan mutu sebagai tujuan utama bagi pendidikan Muhammadiyah.
5.
Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program
pengembangan masyarakat.
6.
Menyusun sistem pendidikan Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah.
b.
Fungsi dan Tugas Lembaga
1.
Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh LAZISMUH bertugas membantu Pimpinan
Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat,
infaq dan shadaqah dari masyarakat Islam dan warga Muhammadiyah.
2.
Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional Berdasarkan garis besar program,
Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain :
1.
Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dengan berbagai
instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta dalam maupun luar negeri, untuk
mendukung gerak Pesyarikatan.
2.
Berperan aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban.
3.
Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri,
dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar
ketertinggalan dalam berbagai bidang.
4.
Mengefektifkan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar
negeri, guna meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas
sekaligus mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah
dan umat Islam.
3.
Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan Fungsi dan tugas lembaga ini adalah
melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan, amal usaha, dan
ortom di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kab. Malang. Tugas tersebut
meliputi: Ø
Pembinaan tentang penataan sistem keuangan yang meliputi perencanaan dan
pengelolaan keuangan di persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah.
4.
Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Lembaga ini di bentuk untuk melakukan
penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan,
pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam
berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
5.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Fungsi dan tugas dari lembaga hikmah dan
kebijakan publik adalah:
1.
Mengembangkan lembaga khusus sebagai kelompok pemikir (think-tank
2.
Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil
serta penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
3.
Meneruskan gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan kerjasama yang telah
dirintis selama ini.
4.
Membangun jalinan yang sinergis dengan kader dan simpatisan Muhammadiyah yang
berada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
5.
Meluaskan pendidikan kewarganegaraan (civic education)
6.
Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik
yang Islami.
6.
Lembaga Penanggulangan Bencana
merupakan lembaga Muhammadiyah yang bertugas untuk :
1. mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana,
2. Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana.
Sehingga dalam pelaksanannya diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Seluruh Jajaran Pimpinan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, Organisasi Otonom dan Kader Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR di Indonesia
merupakan lembaga Muhammadiyah yang bertugas untuk :
1. mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana,
2. Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana.
Sehingga dalam pelaksanannya diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Seluruh Jajaran Pimpinan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, Organisasi Otonom dan Kader Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR di Indonesia
7.
Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Fungsi dan tugas dari lembaga seni budaya dan
olahraga adalah:
1.
Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan
memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga
Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
2.
Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan
peradaban Islami.
3.
Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai
publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami
serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
4.
Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi,
dan pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
8.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Fungsi dan tugas dari lembaga penelitian
dan pengembangan adalah:
1.
Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian melalui kerjasama dan
pengembangan jaringan penelitian didalam dan luar negeri.
2.
Medorong inovasi, kretivitas, dan penemuan program baru di bidang IPTEK yang
bermanfaat
3. Mendorong dan melaksanakan penelitian
tentang muhammadiyah