Tuesday 7 November 2017

TUGAS KEMUHAMMADIYAHAN KELAS XII SMK MUHAMMADIYAH SINTANG

JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT INI DENGAN JAWABAN YANG JELAS DAN TEPAT
1. Sebutkan 3 penyimpangan aliran khawarij!
2. jelaskan latar belakang munculnya aliran dalam islam!
3. jelaskan latar belakang munculnya mazhab fiqih dalam islam!
4. siapakah nama asli dari imam syafii, dan apa saja landasan yang digunakan mazhab syafii dalam menentukan sebuah hukum dalam mazhabnya?
5. sebutkan beberapa penyimpangan kaum mu'tazilah!
6. sebutkan beberapa penyimpangan aliran syi'ah!
7.  siapakah yang disebut/ dinamakan sebagai ahlu sunnah waljama'ah?
8. sebutkan nama- nama putra putri rasulullah SAW!
9.  siapakah sahabat nabi SAW yang mendapat gelar dzu nurain, mengapa?
10 uaraiakan penyebaran mazhab- mazhab berikut ini
    a. mazhab hambali
    b. mazhab maliki
    c. mazhab hanafi
11. apakah hikmah dari banyaknya mazhab fiqih didalam islam?

Tugas kemuhammadiyahan kelas xi smk muhammadiyah sintang

1. Jelaskan pengertian muqaddimah  anggaran dasar muhammadiyah!
2.tuliskan faktor yang menjadi latar belakang penyusunan MADM!
3. tuliskan kerangka MADM!
4. tuliskan tokoh tokoh penyempurna MADM!
5. isi dari MADM terdiri dari 7 paragraf, tuliskan!
6. Ada 3 unsur utama yang terdapat dalam ideologi muhammadiyah, sebutkan.!
7. Apa yang menjadi tujuan utama organisasi muhammadiyah?
8. Sebutkan 3 hal penting yang harus dipahami dalam merealisasikan jihad fii sabilillah muhammadiyah!
9. Jelaskan mengapa manusia dinamakan homo socius?
10. Mengapa manusia dinamakan homo divinan?

PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN ISLAM




Diskusikan bersama kawan – kawanmu.
Mengapa timbul aliran dalam islam, dan bagaimana sikap kita dalam menghadapi banyaknya aliran dalam islam, aliran mana yang harus kita ikuti, tentunya dari berbagai aliran tersebut ada aliran yang menyimpang dan adapula aliran yang benar, apa yang menyebabkan sehingga aliran tersebut menyimpang dari islam ?

PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN ISLAM

A.      SEKILAS TENTANG  ALIRAN DALAM ISLAM
      Masa permulaan khalifah Islam khususnya khalifah pertama dan kedua, Ilmu Tauhid masih tetap seperti masa Rasulullah SAW,. Hal ini disebabkan kaum muslimin tidak sempat membahas dasar-dasar aqidah dimaksud. Waktu semuanya tersita untuk menghadapi musuh, mempererat persatuan dan kesatuan umat.
Kaum muslimin tidak mempersoalkan bidang aqidah, mereka membaca dan memahami Al Quran tanpa takwil, mengimani dan mengamalkannya menurut apa adanya. Menghadapi ayat-ayat mutasyabihat segera mereka imani dan menyerahkan pentakwilannya kepada Allah swt sendiri.
      Masa khalifah ke tiga, Usman bin Affan, mulai timbul kekacauan yang berbau politik dan fitnah, sehingga Usman sendiri terbunuh. Usman Islam pecah berpuak-puak dengan pandangan sendiri. Untuk mendukung pandangan mereka tanpa segan mereka menakwilkan ayat-ayat suci dan Hadits Rasulullah SAW. Malahan ada diantara mereka menciptakan hadits-hadits palsu.
Sejarah mencatat bahwa ketika Rasulullah SAW wafat, orang begitu sibuk mencari pengganti beliau sebagai pemimpin pemerintahan (sebagai Nabi dan Rasul tentu saja tidak bisa digantikan). Kesibukan dan pencurahan perhatian mencari khalifah (pengganti) Muhammad itu sedemikian rupa sehingga melalaikan mereka dari pemakaman Rasul sendiri. Hal ini disebabkan karena kawasan Islam pada saat itu sudah cukup luas, meliputi seluruh jazirah Arabia dan telah memperlihatkan potensi pengembangan yang lebih jauh lagi. Maka masalah kepemimpian menjadi sangat penting. Akhirnya Abu Bakar yang terpilih. Meskipun khalifah pertama ini dipilih dengan aklamasi formal, namun pasti ada yang tidak sepenuhnya rela hati.
Pada waktu Abu Bakar meninggal, beliau digantikan oleh Umar bin Khattab, khalifah yang sangat kreatif dalam mengembangkan hukum maupun tata pemerintahan. Banyak kebijaksanaan Umar yang sesungguhnya kontroversial akan tetapi dengan dukungan wibawanya yang tinggi, orang mengikutinya dengan patuh.
Ketika meninggal, Umar bin Khattab digantikan oleh Utsman bin Affan, seorang yang saleh dan berilmu tinggi. Sebagai anggota keluarga pedagang Makkah yang cukup terkemuka, Utsman memiliki kemampuan administratif yang baik, tetapi lemah dalam kepemimpinan. Beliau banyak melanjutkan kebijaksanaan Umar namun tanpa wibawa tinggi seperti Umar.
Kelemahan Utsman yang mencolok dan mengakibatkan ketidaksenangan kepada beliau adalah ketidak-mampuan mencegah ambisi di lingkungan keluarganya untuk menempati kedudukan-kedudukan penting di lingkungan pemerintahan. Akibatnya banyak orang yang tidak senang. Lalu ada lagi orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk mengipas-ngipas guna memperoleh keuntungan pribadi.

Di Mesir, penggantian gubernur yang diangkat Umar bin Khattab, yakni Umar Ibnu Al Ash dengan Abdullah ibnu Sa'd, salah seorang keluarga Utsman, mengakibatkan pemberontakan. Mereka mengerahkan pasukan menyerbu Madinah dan berhasil membunuh Khalifah. Peristiwa pembunuhan Khalifah ini dikenal sebagai Al Fitnatul Kubro yang pertama.
Ketika Utsman wafat, musyawarah para pemimpin kelompok dan suku menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya. Tetapi kemudian beliau ditentang oleh beberapa pihak, antara lain oleh Tholhah dan Zubeir, yang dibantu oleh Aisyah isteri Rasulullah SAW. Penentangan timbul terutama karena Ali dianggap tidak tegas dalam mengadili pembunuh Utsman. Tentara gabungan pimpinan Tholah, Zubeir dan Aisyah dikalahkan dengan telak. Tholhah dan Zubeir terbunuh, sedang Aisyah yang tertangkap kemudian dikirimkan kembali ke Madinah.
Tentangan kedua datang dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Damaskus yang masih keluarga Utsman. Dia menuntut Ali agar segera mengadili para pembunuh khalifah ketiga itu. Beberapa waktu kemudian, ketika tuntutannya tidak dipenuhi dia malahan menuduh Ali turut serta dalam pembunuhan tersebut. Apalagi ketika salah seorang pemimpin pemberontakan yaitu Ibnu Abi Bakr, kemudian malahan diangkat sebagai Gubernur Mesir.
Dalam pertempuran yang terjadi di Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang merupakan pemimpin militer yang andal, dapat mendesak tentara Mu'awiyah. Tetapi pada saat kritis itu tangan kanan Mu'awiyah yang bernama Amr ibnu Al As minta berunding dengan mengangkat Kitab Al Qur’an ke atas. Permintaan itu diterima oleh Ali dengan tulus. Maka Amr ibnu Al As sebagai perunding kelompok Mu'awiyah yang seorang ahli diplomasi dapat mengalahkan Abu Musa Al Asy'ari yang mewakili pihak Khalifah Ali di meja perundingan. Peristiwa itu megecewakan sebagian dari pendukung Ali. Mereka sangat menyesalkan kesediaan Ali untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan.

Kelompok ini kemudian menyatakan memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan menamakan dirinya Khawarij (orang yang keluar). Hasil perundingan tersebut jelas merugikan Ali sebagai khalifah yang resmi karena harus mengundurkan diri bersama-sama Mu’awiyah, sedangkan Mu’awiyah sendiri ternyata tidak menepati kesepakatan. Maka beliau tidak mau meletakkan jabatan dan menghadapi dua front, yakni Mu'awiyah di satu pihak dan Khawarij di pihak lain. Tentara Ali menghadapi Khawarij terlebih dahulu dan dapat menghancurkannya.

Namun mereka sudah menjadi lemah dan tidak mampu lagi meneruskan pertempuran dengan Mu'awiyah. Akhirnya beliau bahkan terbunuh pada tahun 661 M oleh seorang anggota Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam. (Peristiwa ini dikenal dengan istilah Al FitnatulKubro yang kedua).
b. Faktor-faktor penyebab Timbulnya Aliran-Aliran dalam islam
1. Faktor dari dalam (intern)
1.      Adanya pemahaman dalam islam yang berbeda. Perbedaan ini terdapat dalam hal pemahaman ayat AlQur’an, sehingga berbeda dalam menafsirkan pula. Mufasir satu menemukan penafsiranya berdasarkan hadist yang shahih, sementara mufasir yang lain penafsiranya belum menemukan hadist yang shahih. Bahkan ada yang mengeluarkan pendapatnya sendiri atau hanya mengandalkan rasional belaka tanpa merujuk kepada hadist.
2.      Adanya pemahaman ayat Al Qur’an yang berbeda. Para pemimpin aliran pada waktu itu dalam mengambil dalil Al Qur’an beristinbat menurut pemahaman masing-masing
3.      Adanya penyerapan tentang hadis yang berbeda. Penyerapan hadist berbeda, ketika para sahabat menerima berita dari para perawinya dari aspek "matan" ada yang disebut hadist riwayah (asli dari Rasul) dan diroyah (redaksinya disusun oleh para sahabat), ada pula yang di pengaruhi oleh hadist (isra’iliyah), yaitu: hadist yang disusun oleh orang-orang yahudi dalam rangka mengacaukan islam.
4.      Adanya kepentingan kelompok atau golongan. Kepentingan kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas, dimana syiah sangat berlebihan dalam mencintai dan memuji Ali bin Abi Thalib, sedangkan khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya.
5.      Mengedepankan akal. Dalam hal ini, akal di gunakan setiap keterkaitan dengan kalam sehingga terkesan berlebihan dalam penggunaan akal, seperti aliran Mu’tazilah.
6.      Adanya kepentingan politik. Kepentingan ini bermula ketika ada kekacauan politik pada zaman Ustman bin Affan yang menyebabkan wafatnya beliau, kepentingan ini bertujuan sebagai sumber kekuasaan untuk menata kehidupan.
7.      Adanya beda dalam kebudayaan. Orang islam masih mewarisi yang di lakukan oleh bangsa quraish di masa jahiliyah. Seperti menghalalkan kawin kontrak yang hal itu sebenarnya sudah di larang sejak zaman Rasulullah. Kemudian muncul lagi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib oleh aliran Syi’ah.
2. Faktor dari luar (ekstern
1.      Banyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula beragam yahudi, masehi dan lain-lain, setelah fikiran mereka tenang dan sudah memegang teguh Islam, mereka mulai mengingat-ingat agama mereka yang dulu dan dimasukkannya dalam ajaran-ajaran Islam.
2.      Golongan Islam yang dulu, terutama golongan mu’tazilah memusatkan perhatiannya untuk penyiaran agama Islam dan membantah alasan-alasan mereka yang memusuhi Islam. mereka tidak akan bisa menghadapi lawan-lawanya kalau mereka sendiri tidak mengetahui pendapat-pendapat lawan-lawannya beserta dalil-dalilnya. sehingga kaum muslimin memakai filsafat untuk menghadapi musuh-musuhnya. Para mutakallimin ingin mengimbangi lawan-lawanya yang menggunakan filsafat, dengan mempelajari logika dan filsafat dari segi ketuhanan
MACAM – MACAM ALIRAN DALAM ISLAM
1.      Khawarij
Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir, orang-orang yang terlibat pada perang Jamal (perang antara Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumkan kafir dan khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
Begitu pula dengan doktrin-doktrin pokok yang ditanamkan antara lain:
·        Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh ummat Islam.
·         Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab, setiap orang muslim berhak menjadi khalifah bila memenuhi syarat.
·         seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
·         Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
·         Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka bila tidak maka ia wajib di bunuh.
·         Adanya wa’ad dan wa’id.
·         Amar makruf nahi munkar.
·         Memalingkan ayat-ayat Al-qur’an yang mutasyabihat.
·         Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan
Dari doktrin di atas dapat kita simpulkan bahwa doktrin kaum Khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori yaitu :
a. Doktrin politik, dimana membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan khususnya tentang kepala negara atau khalifah.
b. Doktrin teologi, dimana membicarakan tentang dosa besar. Doktrin teologi Khawarij yang radikal pada dasarnya merupakan imbas dari doktrin sentralnya yaitu doktrin politik. Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang juga radikal serta asal usul mereka yang berasal dari masyarakat badawi dan pengembara padang pasir yang tandus.
c. Doktrin sosial, dimana doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij.
2. Syi’ah
Syi’ah pertama kali dipelopori oleh abdullah bin saba’ seorang yang beragama yahudi pengikut syiah ini dinamakan syiah sab’iyah yaitu syiah yang memiliki tujuh imam. . Kaum Syi’ah meyakini bahwa semua Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an adalah utusan Allah dan hamba-hambaNya yang mulia. Mereka ditugaskan untuk mengajak manusia kepada yang Al Haq atau Allah. Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir dan pemimpin para rasul. Dalam hal kenabian, Syi’ah berpendapat bahwa jumlah Nabi dan Rasul seluruhnya yaitu 124.000 orang . padahal dalam hadits riwayat imam ahmad jumlah rasul yang harus diyakini adalah 315 orang.
para ahli pada umumnya membagi sekte Syiah dalam empat golongan besar, yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, dan kaum Ghulat, sebab firqah-firqah Syiah yang mencapai jumlah ratusan itu sejatinya bermuara dari empat kelompok besar tersebut.
a.    Syiah Kaisaniyah
Kaisaniyah adalah sekte Syiah yang mempercayai kepemimpina Muhammad bin Hanafiyah setelah wafatnya Sayyidina Husain bin Ali ra. Nama Kaisaniyah diambil dari nama seorang bekas budak Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra., Kaisan, atau dari nama Mukhtar bin Abi Ubaid yang juga dipanggil dengan nama Kaisan.
b.    Syiah Zaidiyah
Zaidiyah adalah sekte dalam Syiah yang mempercayai kepemimpinan Zaid bin Ali bin Husain Zainal Abidin setelah kepemimpinan Husain bin Ali ra.. mereka tidak mengakui kepemimpinan Ali bin Husain Zainal abidin seperti yang diakui sekte Imamiyah, karena menurut mereka, Ali bin Husain Zainal Abidin dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin.
Dalam Syiah zaidiyah seseorang dapat diangkat sebagai imam apabila memenuhi lima kriteria, yakni, keturunan Fathimah binti Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam., berpengetahuan luas tentang agama, hidup zuhud, berjihad di jalan Allah Subhanahu Wata’ala. dengan mengangkat senjata, dan berani. Disebutkan bahwa sekte zaidiyah mengakui keabsahan khilafah atau imamah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. (khalifah pertama) dan Umar bin Khattab ra. (khalifah kedua).
Dalam teologi mereka disebutkan, bahwa mereka tidak menolak prinsip imamat al-Mafdhul
c.    Syiah Ghulat
Syiah Ghulat (kelompok Syiah yang ekstrem) adalah golongan yang berlebih-lebihan dalam memuji Sayyidina Ali ra. atau Imam-imam lain dengan menganggap bahwa para imam tersebut bukan imam biasa, melainkan jelmaan Tuhan atau bahkan Tuhan itu sendiri. Menurut al-Baghdadi, kaum Ghukat telah ada sejak masa Ali bin Abi Thalib ra. mereka memanggil Ali dengan sebutan “Anta, Anta”, yang berarti “Engkau, Engkau” yang dimaksud disini adalah: Engkau adalah tuhan.
d.    Syiah Imamiyah
Imamiyah adalah golongan yang meyakini bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. telah menunjuk Sayyidina Ali ra. sebagai Imam penggantinya dengan penunjukan yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui keabsahan kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, maupun Utsman ra.. Bagi mereka, persoalan imamah adalah salah satu persoalan pokok dalam agama atau Ushul ad-Din.
Syiah imamiyah pecah menjadi beberapa golongan. Yang terbesar adalah golongan Itsna Asyariyah atau Syiah Dua BelasSekte Itsna Asyariyah atau Syiah Dua Belas merupakan sekte terbesar Syiah dewasa ini. Sekte ini meyakini bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. telah menetapkan dua belas orang Imam sebagai penerus Risalahnya
Syiah Itsna Asyariyah percaya bahwa keduabelas Imam tersebut adalah ma’shum (manusia-manusia suci yang terjaga dari dosa, salah, dan lupa). Apa yang dikatakan dan dilakukan mereka tidak akan bertentangan dengan kebenaran, karena mereka selalu dijaga Allah Subhanahu Wata’ala. dari perbuatan-perbuatan salah dan bahkan dari kelupaan.
Menurut Syiah Dua Belas, jabatan imamah berakhir pada Imam Mahdi al-Muntazhar Muhammad bin Hasan al-Askari. Sesudah itu, tidak ada Imam-imam lagi sampai hari kiamat. Imam Mahdi al-Muntazhar Muhammad bin Hasan al-Askari ini, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Mahdi, diyakini belum mati sampat saat ini. Menurut mereka, Imam Mahdi masih hidup, tetapi tidak dapat dijangkau oleh umum dan nanti pada akhir zaman Imam Mahdi akan muncul kembali. Dengan kata lain, Imam Mahdi al-Muntazhar kini diyakini sedang gaib.
3. Murjiah
Faham aliran Murjiah bisa diketahui dari makna yang terkandung dalam “Murjiah” dan dalam sikap netralnya. Pandangan “netral” tersebut, nampak pada penamaan aliran ini yang berasal dari kata “arja’a”, yang berarti “orang yang menangguhkan”, mengakhirkan dan “memberi pengharapan”. Menangguhkan berarti “menunda soal siksaan seseorang ditangan Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan, dia akan langsung masuk surga. Jika sebaliknya, maka akan disiksa sesuai dengan dosanya. Istilah “memberi harapan” mengandung arti bahwa, orang yang melakukan maksiat padahal ia seorang mukmin, imannya masih tetap sempurna. Sebab, perbuatan maksiat tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap keimanannya, sebagaimana halnya perbuatan taat atau baik yang dilakukan oleh orang kafir, tidak akan mendatangkan faedah terhadap kekufurannya. Mereka “berharap” bahwa seorang mukmin yang melakukan maksiat, ia masih dikatakan mukmin. Aliran ini pertama kali dibawah oleh Gailan Ad-Dimasyqi , Paham murjiah secara umum terbagi dua yaitu moderat dan ekstrim
4. ahlu sunnah waljamaah
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah --sering disingkat Aswaja-- adalah orang-orang yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan berada dalam golongan jamaah kaum Muslimin.

“Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka beribadahlah kepada-Ku” [QS. Al-Anbiyaa : 92].

“Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah? ; Beliau menjawab: yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di hari ini” (HR. Tirmidzi).

Ahlus Sunnah wal Jamaah secara harfiah berarti orang yang mengikuti tuntunan dan kelompok (pengikut Nabi Saw). Ahlus Sunnah bisa juga berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi Saw, lawannya Ahlul Bid’ah.
·         Ahlu = keluarga, pemilik, pelaku, atau seorang yang menguasai suatu permasalahan
·         Sunnah = ucapan, tindakan, persetujuan, dan perilaku Rasulullah Saw dalam menjalankan risalah Islam.
·         Ahlus Sunnah = mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan sunnah para sahabatnya. Imam Ibnul Jauzi berkata, ”Tidak diragukan bahwa orang yang mengikuti atsar (sunnah) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah Ahlus Sunnah” (Talbisul Iblis).
·         Al-Jama’ah = bersama atau berkumpul dalam kebenaran. Ibnu Mas’ud mengatakan: “Al-Jama’ah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian” (Syarah Usuhul I’tiqaad Al Laalika-i).

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sifat Ahlus Sunnah wal Jamaah antara lain:
·         Beriman kepada Allah dna Rasul-Nya
·         Mengakui (mengimani) semua yang dibawa para nabi dan rasul
·         Mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya
·         Mendahulukan Abu Bakar, Umar, dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para sahabat yang lain –merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi Saw berada di atas Gunung Hira’, 
·         Shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin –baik yang taat maupun zhalim.

Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan kelompok atau madzhab tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas. 
Ketaatan pada Sunnah Rasul tidak hanya dan tidak cukup dengan cara berpakaian, tapi lebih dari itu adalah meneladani akhlak, ibadah, dan mu’amalah Rasulullah Saw.
5. muktazilkah
Muktazilah adalah salah satu golongan yang pernah hadir dalam tubuh umat Islam. Pendirinya adalah Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid. Keduanya pernah menjadi murid Hasan Al-Basri. Kemudian keduanya memisahkan diri dan membuat kelompok sendiri.
Muktazilah berarti kelompok yang memisahkan diri. Alasan Washil dan Amr memisahkan diri konon karena perbedaan pandangan dalam masalah takdir dan pelaku dosa besar. Hasan Al-Basri percaya bahwa nasib manusia sudah ditentukan takdir Allah. Menurut Washil dan Amr, manusia menciptakan perbuatannya sendiri. Bagi Hasan Al-Basri, pelaku dosa besar adalah mukmin. Menurut Washil dan Amr, pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan kafir. Tetapi fasik, yaitu status tengah-tengah antara mukmin dan kafir (al-manzilah bainal manzilatain)

c. Sejarah Munculnya Mazhab Dalam Islam
1.      Mazhab Hanafi
Kufah, merupakan tempat kediaman kebanyakan para fuqaha Islam. Umar bin Khattab telah mengutus Abdullah ibn Mas'ud kesana pada tahun 32 H. Sebagai guru dan hakim, beliau juga seorang ahli hadits dan fiqh. Kemudian termasyhurlah diantara murid-muridnya dan masyhurlah pula murid-muridnya dan murid dari murid-muridnya, seperti Alqamah, Masruq, Hammad (gurunya Abu Hanifah), dsb.
Hammad ibn Sulaiman menyatukan fiqh An Nakha'y dengan fiqh Asy Sya'by dan memberikan fiqh yang sudah dicampur itu kepada muridnya diantaranya yaitu Abu Hanifah An Nu'man yang kemudian menggantikan gurunya setelah meninggal sebagai pemegang madrasah. Diantara murid Abu Hanifah yang terkenal ialah Abu Yusuf, Muhammad, Zufar dan Hasan ibn Zijad. Mereka bersama Abu Hanifah membentuk mazhab Hanafi pada abad kedua hijrah di akhir pemerintahan Amawiyah.
Abu Hanifah mempunyai kesanggupan yang tinggi dalam menggunakan mantik dan menetapkan hukum Syara dengan Qiyas dan Istihsan. Abu Hanifah adalah seorang imam yang terkemuka dalam bidang Qiyas dan Istihsan. Beliau menggunakan Qiyas dan Istihsan apabila beliau tidak memperoleh nash dalam kitabullah, sunatullah atau ijma. Dasar-dasar hukum fiqh mazhab beliau adalah Al-Qur’an, As Sunah. Ijma, Qiyas, Istihsan.
Pada masa sekarang ini, mazhab Hanafi adalah mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria, dan Libanon. Mazhab inilah yang dianut oleh sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, muslimin India dan Tiongkok. Lebih dari sepertiga muslimin di dunia juga memakai mazhab ini

2.      Mazhab Maliki
a.       Asal Usul Mazhab Maliki
Mazhab Maliki merupakan salah satu mazhab dari golongan sunni. Nama Mazhab ini dinisbatkan dari nama seorang ulama Iman Malik bin Anas (93H-179H). Beliau lahir di Madinah dan menjadi ahli fiqh yang terkenal. Ayah beliau adalah seorang pengrajin panah.  Imam Maliki termasuk orang yang sangat kuat hafalannya. Di usia remaja beliau mulai menghapal Al-Quran dan menjadi Hafidz yang baik. Selain itu, beliau juga cepat menghapal hadits yang diajarkan oleh para gurunya seperti Ibnu Syihab Az zuhri, Ibnu Hurmuz, dan Nafi. Sementara guru beliau dalam bidang Fiqh adalah Rabiah dan Yahya bin Sa’id al Anshari. Imam Maliki dikenal sangat hati hati dalam meriwayatkan hadits. Imam Maliki pernah berkata :” Saya tidak member fatwa dan meriwayatkan hadits sehingga 70 ulama membenarkan dan mengakui”
Pemikiran-pemikiran Imam Maliki dapat dilihat dalam karyanya al-Muwaththa’, suatu kitab yang berisi tentang hadits dan fiqh sekaligus. Khalifan Harun ar-Rasyid pernah menginginkan kitab ini sebagai kitab hukum yang diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah negeri tersebut, namun keinginan itu tidak disetujui oleh Imam Malik. Imam Malik meninggal dunia pada tahun 179 H di Madinah, karena sakit dan dimakamkan di al Baqi’
b.      Dalil-dalil yang digunakan oleh Mazhab Maliki
Metode pengajaran yang dilakukan oleh Imam Maliki didasarkan pada ungkapan hadits dan pembahasan atas makna maknanya lalu dikaitkan dengan konteks permasalahan yang ada pada saat itu. Kadang, beliau juga menelaah masalah-masalah yang terjadi di daerah asal murid muridnya, kemudian mencarikan hadits atau atsar-atsar (pernyataan sahabat) yang bisa digunakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Imam Malik sangat menghindari spekulasi, oleh karenanya Madhzab Maliki dikenal sebagai Ahl al hadits atau ahlul hadits (aliran).
Dalil dalil yang digunakan oleh madzhab Maliki dalam menetapkan suatu hukum di antaranya;
1)      Al- Quran                                                                                     
Imam Maliki meletakkan Al Quran sebagai dalil dan dasar tertinggi di atas dalil dalil yang lain.
2)      As-Sunnah
Imam Malik menjadikan As-Sunnah sebagai dalil yang kedua setelah Al-Quran.  Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang mensyaratkan penggunaan As-Sunnah dengan kualifikasi tertentu, Imam Malik meskipun menggunakan al Hadits yang mutawatir dan masyuhr juga bisa menerima al-Hadits yang ahad sekalipun asalkan tidak bertentangan dengan amal ahli Madinah.
3)      Amal ahli Madinah (Praktik Masyarakat Madinah)
Imam Malik berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulullah SAW menghabiskan sepuluh tahun akhir hidupnya, maka praktik yang dilakukan masyarakat Madinah mesti diperbolehkan oleh Nabi SAW, atau bahkan bisa jadi dianjurkan oleh Nabi SAW sendiri, oleh karena itu imam Malik menganggap bahwa praktik masyarakat Madinah,merupakan bentuk As-Sunnah yang sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan. Imam Malik lebih mendahulukan dan mengutamakan tradisi masyarakat Madinah ini daripada hadits yang ahad.
4)      Fatwa Sahabat
Seperti halnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik juga menggunakan dan menjadikan fatwa sahabat ini sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
5)      Al-Qiyas
Apabila dalam praktik masyarakat Madinah dan fatwa para sahabat tidak ditemukan hukum atas persoalan yang ada, maka Imam Maliki menggunakan Al-Qiyas.
6)      Al-Mashlahah al-Mursalah
Al-Mashlahah al Mursalah yakni menetapkan hukum atas berbagai persoalan yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan pertimbangan kemashlahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar Mujtahidnya.
7)      Al-Istihsan
Imam Malik juga menggunakan Al-Istihsan sebagaimana pendahulunya, Imam Abu Hanifah.
8)      Adz-Dzari’ah
Secara etimologi kata Adz-dzari’ah berarti sarana, sedangkan secara terminologi para ahli ushul adalah sarana atau jalan untuk sampai pada suatu tujuan. Adapun tujuan tersebut bisa berupa kebaikan yang berarti mashlahah dan bisa pula maksiat yang berarti mafsadah. Apabila sarana tersebut membawa pada kemaslahatan, maka harus dibuka peluang untuk melakukannya, dalam ilmu Ushul Fiqh disebut fath adz-dzari’ah, sedangkan sarana yang membawa pada kemafsadatan, maka harus ditutup jalan untuk sampai kepadanya, dalam ilmu Ushul Fiqh disebut sad adz-dzari’ah. Imam Malik ketika menetapkan hukum dengan mempertimbangkan kemungkinan kemungkinan yang akan timbul dari suatu perbuatan. Jika perbuatan itu akan menimbulkan mafsadah meski hukum asalnya boleh, maka hukum perbuatan tadi adalah haram. Sebaliknya, jika akan menimbulkan maslahah, maka hukum perbuatan tadi tetap boleh atau bahkan dianjurkan atau bisa meningkat lagi menjadi wajib.
c.       Para Pengikut Mahzhab Maliki
Murid murid Imam Maliki antara lain : Abd ar-Rahman bin Al- Qasim, Ibnu Wahab dan as-Syafii. Mazhab Maliki ini sampai saat ini masih banyak pengikutnya dan mereka tersebar di beberapa negeri antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko dan Afrika

3.      Mazhab Syafi’i
Mazhab syafii disusun oleh Muhammad bin Idris bin Syafi’i. Beliau adalah keturunan bangsa Quraisy. Beliau dilahirkan di Khuzzah tahun 150 hijriah, dan meninggal dunia di Mesir tahun 204 H. Sewaktu berumur 7 tahun, beliau telah hafal Al-Quran. Setelah berumur 10 tahun beliau hafal Al-Muwatta (kitab milik Imam Malik) Setelah beliau berumur 20 tahun, beliau mendapat izin dari gurunya (Muslim bin Khalid) untuk berfatwa Kitab ”Ar-Risalah” yang dikarangnya dikenal sebagai kitab pertama yang membahas Ushul Fiqh, sehingga beliau dikenal sebagai peletak ilmu Ushul Fiqh. Beliau juga mengarang kitab Al-Umm dalam bidang fiqh
Landasan dari mazhab yang dibuat oleh Syafi’i adala Al Quran, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Perkembangan mazhab Syafii terdapat di sebagian negeri Mesir, Palestina, Yaman, sedikit terdapat di Irak, Pakistan dan Saudi Arabia. Mazhab ini mayoritas dianut oleh Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam

4.      Mazhab Hambali
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal adalah penyusun mazhab Hambali, beliau dilahirkan di Baghdad dan meninggal dunia pada hari jumat tanggal 12 RA tahun 241 H. Semenjak kecil beliau belajar di Baghdad, Syam, Hijaz dan Yaman. Beliau adalah murid dari Imam Syafi’i. Murid dari Ahmad bin Hanbal banyak dan terkemuka, diantaranya yaitu Bukhari dan Muslim
Ahmad bin Hanbal menyusun mazhab berdasar 4 hal yaitu:
Dasar pertama adalah Al-Quran dan Hadis. Dalam soal yang beliau hadapi, beliau selidiki ada atau tidaknya nas, kalau ada beliau berfatwa menurut nas.
Dasar kedua adalah fatwa sahabat. Dalam satu peristiwa, apabila tidak ada nas yang bersangkutan dengan peristiwa itu, beliau mencari fatwa dari sahabat. Apabila fatwa salah seorang sahabat tidak memperoleh bantahan dari sahabat-sahabat lain maka ia menghukumkan berdasarkan fatwa sahabat itu tadi. Jika fatwa itu berbeda antara beberapa sahabat, beliau pilih yang lebih dekat pada kitab dan sunnah.
Dasar ketiga adalah hadis mursal atau lemah, apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.
Dasar keempat adalah qiyas. Beliau tidak memakai qiya kecuali apabila tidak ada jalan lain .
Beliau sangat hati-hati dalam melahirkan fatwa, kehati-hatiannya itu yang menyebabkan mazhabnya lambat tersebar ke daerah-daerah yang sangat jauh, apalagi murid-murid beliau juga sangat berhati-hati Mazhab Hambali banyak tersebar di Jazirah Arab, di daratan Mesir serta di Damaskus