ORGANISASI MUHAMMADIYAH
A. Pengertian Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
Arti Muhammadiyah
1. Menurut Bahasa (Etimologis)
Muhammadiyah berasal dari kata bahasa Arab “Muhammad” yaitu nama Nabi dan
Rasul Allah yang terakhir. Kemudian mendapatkan “Ya Nisbiyah” yang artinya
menjeniskan. Jadi Muhammadiyah berarti Ummat “Muhammad Shallallahu alaihi wa
sallam” atau pengikut Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
Jika mengacu pengertian ini, semua muslim seluruh dunia adalah orang
Muhammadiyah. Hal ini tanpa membedakan dari golongan apapun. Karena mereka
telah berikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan dengan setia
mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
2. Menurut Istilah (Terminologis)
Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah
Islam dan bersumber Al Qur’an dan Sunah. Gerakan tersebut diberi nama
Muhammadiyah dengan maksud untuk bertafaul. Tafaul yaitu pengharapan yang baik
dapat mencontoh jejak perjuangan dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi
agama Islam. Hal tersebut demi terwujudnya “‘Izzul Islam Wal Muslimin”,
kejayaan Islam sebagai cita-cita dan kemuliaan hidup umat Islam sebagai
realitas.
B. Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah
Penyebabnya, secara garis besar dibedakan menjadi 2 faktor, yaitu:
1. Faktor Subyektif
Sebagai faktor utama dan penentu yang mendorong berdirinya Muhammadiyah.
K.H. Ahmad Dahlan ketika menatap surat Ali Imran [3] ayat 104 yang artinya:
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ
وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar*; merekalah orang-orang yang beruntung”.
*Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada
Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari
pada-Nya.
Memahami seruan ayat di atas K.H. Ahmad Dahlan tergerak hatinya untuk
membangun sebuah persyarikatan yang teratur dan rapi yang melaksanakan misi
dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar di tengah masyarakat luas.
2. Faktor Obyektif
Ada 2 faktor yang melatarbelakangi berdirinya Muhammadiyah. Pertama, faktor
internal yaitu faktor-faktor penyebab yang muncul di tengah-tengah kehidupan
masyarakat Islam Indonesia. Kedua, faktor eksternal yaitu faktor-faktor
penyebab yang ada di luar tubuh masyarakat Indonesia. Adapun uraiannya sebagai
berikut:
a. Faktor Obyektif yang bersifat Internal
1) Ketidakmurian amalan Islam akibat tidak dijadikannya Al Quran dan As
Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagian besar umat Islam Indonesia.
2) Lembaga pendidikan yang dimiliki umat Islam belum mampu menyiapkan
generasi yang siap mengemban misi selaku khalifah Allah di atas Bumi.
b. Faktor Obyektif yang bersifat Eksternal
1) Semakin meningkatnya Gerakan Kristenisasi di tengah-tengah masyarakat
Indonesia.
2) Penetrasi bangsa-bangsa Eropa, terutama bangsa Belanda ke Indonesia.
3) Pengaruh dari Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam.
C. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri sampai sekarang ini
mengalami beberapa kali perubahan redaksional, susunan bahasa dan istilah.
Berikut ini dijelaskan sejarah perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah.
1. Perumusan Pertama
Pada waktu permulaan beridirinya dirumuskan sebagai berikut:
a. Menyebabkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumi
putra, di dalam residensi Yogyakarta.
b. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.
2. Perumusan Kedua
Setelah Muhammadiyah meluas sampai ke luar Yogyakarta dan berdiri
cabang-cabang di wilayah Hindia Belanda (Indonesia), rumusannya disempurnakan
menjadi:
a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di
Hindia Belanda.
b. Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada
sekutu-sekutunya.
3. Perumusan Ketiga
Pada saat pemerintahan Fasis Jepang (1942 – 1945), segala macam dan bentuk
pergerakan mendapat pengawasan yang sangat keras. Maka rumusannya menjadi:
a. Hendak menyiarkan agama Islam serta melatih hidup yang selaras dengan
tuntunannya.
b. Hendak melakukan pekerjaan perbaikan umum serta
c. Hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik
kepada anggota-anggotanya.
Kesemuanya itu ditujukan untuk berjaya mendidik masyarakat ramai.
4. Perumusan Keempat
Setelah masa kemerdekaan, dalam muktamar Muhammadiyah ke31 di Yogyakarta
tahun 1950 rumusan, maksud dan tujuan diubah.
Rumusan keempat berbunyi: “Maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan
dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya”.
5. Perumusan Kelima
Pada waktu muktamar Muhammadiyah ke-34 di Yogyakarta tahun 1959 terjadi
perubahan rumusan, bunyinya: “Menegakkan dan Menjunjung tinggi agama Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
6. Perumusan Keenam
Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta tahun 1985 tercatat sebagai
muktamar yang sangat bersejarah karena menyangkut perubahan Anggaran Dasar
Muhammadiyah, antara lain pada perumusan nama dan kedudukan, azas, maksud dan
tujuan persyarikatan. Pergantian tersebut karena adanya Undang-Undang Pokok
Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 yang menegaskan bahwa seluruh ormas harus
mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya azas organisasi termasuk
Muhammadiyah, maka berubah menjadi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah
SWT”.
7. Perumusan Ketujuh
Muktamar ke-44 di Jakarta tahun 2000, salah satu hasilnya adalah
mengembalikan Islam sebagai azas persyarikatan. Perumusan azas Islam dalam
Anggaran Dasar Muhammadiyah yang diubah dalam muktamar tersebut tidak
dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu pasal. Tetapi dimasukkan dalam
pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar
Ma’ruf Nahi Munkar, berazaskan Islam yang bersumber pada Al Quran dan As
Sunnah”.
Alasan perubahan ini adalah Tap MPR RI tahun 1998, No. XVIII/MPR/1998 yang
intinya bahwa Pancasila tidak harus dijadikan azas bagi lembaga keagamaan,
social kemasyarakatan maupun lembaga politik.
Rumusan ketujuh ini berbunyi: “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama
Islam, sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah
SWT”.
8. Perumusan Kedelapan
Hasil muktamar terbaru ke-45 di Malang tahun 2005, rumusan, maksud dan
tujuan tercantum dalam Anggaran Dasar. Pada Bab III Maksud dan Tujuan serta
Usaha Pasal 6 yang berbunyi: “Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan
dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya”. Azas Muhammadiyah tercantum dalam Bab II Identitas, Azas dan
Lambang pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: “Muhammadiyah berazas Islam”.
Maksud dan tujuan Muhammadiyah yang telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar
dijelaskan sebagai berikut:
a. Menegakkan, berarti membuat dan mengupayakan agar tetap tegak dan tidak
condong apalagi rubuh.
b. Menjunjung tinggi berarti membawa atau menjunjung di atas segalanya,
mengindahkan serta menghormatinya.
c. Agama Islam berarti agama Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya
sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW.
d. Terwujud, berarti menjadi satu kenyataan akan adanya atau akan wujudnya.
e. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, berarti masyarakat yang segala
aspek kehidupannya telah sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu sesuai tuntunan Al
Quran dan As Sunnah.
D. Amal Usaha Muhammadiyah
Dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah yang luas dan besar tersebut, sama
halnya semboyan amal usaha Muhammadiyah Sedikit Bicara Banyak Bekerja, tidak
saja sekedar semboyan, bukti-buktinya sebagai berikut:
1. Bidang Keagamaan
a. Majelis Tarjih
b. Departemen Agama Republik Indonesia
c. Tersusun Rumusan Matan Keyakinan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah
d. Penanaman Kesadaran dan Kenikmatan Beragama, Beramal serta
Berorganisasi.
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Kemasyarakatan
4. Bidang Politik Kenegaraan
Contoh konkrit dalam realita nyata keumatan kita sebagai amal usaha
Muhammadiyah di berbagai bidang, antara lain:
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah.
2. Pendirian sekolah umum Muhammadiyah.
3. Pendirian madrasah Mualimin–Mualimat.
4. Rumah sakit (PKU Muhammadiyah).
5. Panti asuhan Muhammadiyah.