A. Pengertian dan Sejarah Perumusan Muqaddimah AD/ART
Muhammadiyah
1. Pengertian Muqaddimah Anggaran Dasar
Dari segi hukum muqaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih
tinggi derajatnya dari batang tubuhnya. Selain itu, juga terpisah dari batang tubuhnya.
Meskipun demikian muqaddimah anggaran dasar tersebut tetap terjalin dengan batang
tubuhnya dalam hubungan kausal organisasi. Muqaddimah anggaran dasar memuat
pokok-pokok yang sangat fundamental. Di dalamnya tertunga pandangan hidup, tujuan
hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan. Maka dari itu, harus dituangkan dalam
pasal-pasal dari batang tubuhnya.
Pengertian muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah ialah uraian pembukaan
anggaran dasar, yang berisi uraian tentang tujuan pokok yang diperjuangkan oleh
persyarikatan Muhammadiyah.
2. Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah disusun secara formal setelah
gerakan ini berumur 38 tahun. Namun, bukan berarti sebelum itu Muhammadiyah belum
memiliki jiwa, semangat dan napas perjuangan yang pasti. K.H. Ahmad Dahlan
membangun Muhammadiyah seluruhnya berlandaskan pada ajaran Al Qu’an.
Hasil rumusan Ki Bagus Hadikusumo pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar
Darurat 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar ke-31 di Yogyakarta tahun 1950
konsep tersebut diajukan kembali. Muncul pula konsep lain yang disusun HAMKA dan kawankawan
isinya lebih menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam
mengisi kemerdekaan dan pembangunan Negara dan Bangsa. Muktamar belum bisa
memutuskan lalu diserahkan pada sidang Tanwir tahun 1951 yang memutuskan menerima
konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksionalnya. Lalu dibentuk
Tim Penyempurnaan yang ditunjuk oleh sidang Tanwir: HAMKA, Mr. Kasman Singodimejo, K.H.
Farid Ma’ruf dan Zein Djambek. Susunan muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
dilatarbelakangi beberapa factor sebagai berikut:
a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
b. Kehidupan rohani keluarga muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu
berat mengejar kehidupan duniawi.
c. Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak
langsung berhadapan dengan paham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
d. Dorongan disusunnya pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
B. Fungsi dan Hakikat Muqaddimah AD/ART Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah memiliki fungsi dan hakikat yang
sangat penting bagi persyarikatan Muhammadiyah sebagai berikut:
1. Fungsi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah memiliki 2 fungsi yaitu sebagai
pedoman dasar persyarikatan dalam melaksanakan amal usahanya dan merupakan ruh
perjuangan dan semangat pengabdian bagi persyarikatan Muhammadiyah dari masa ke
masa.
2. Hakikat Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan
kesimpulan dari perintah dan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Isinya tentang pengabdian
manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap muslim.
Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah memiliki susunan sistematika
perumusan sebagai berikut:
a. Susunan urutan rumusan Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah terdiri atas:
1) Surat Al Fatihah
2) Pernyataan diri atau ikrar Radzitu Billaahi Rabban dan
3) Diktum matan atau materi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah.
b. Diktum matan atau materi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah
Materi tersebut terdiri atas 7 paragraf yang berisi satu pokok pikiran dalam 1
paragraf tersebut sebagaimana tercantum berikut ini:
Pertama : Hidup manusia harus berdasarkan “Tauhid”. Tauhid berarti meng-Esakan
Allah, bertuhan, beribadah dan patuh atau taat hanya kepada Allah
semata.
Kedua : Hidup manusia bermasyarakat
Ketiga : Hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hidup yang dapat dijadikan sendi
pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat menuju hidup bahagia sejahtera yang
hakiki dunia dan akhirat
Keempat : Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran agama Islam untuk
mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah
SWT. Perjuangan tersebut adalah wajib sebagai ibadah kepada Allah
SWT dan berbuat ihsan kepada sesama manusia
Kelima : Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam hanyalah
akan berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi
terutama perjuangan Nabi Muhammad SAW
Keenam : Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti di atas hanya
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila
dengan cara berorganisasi
Ketujuh : Seluruh perjuangan diarahkan kepada tercapainya tujuan
Muhammadiyah. Tujuan tersebut adalah terwujudnya masyarakat
utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT.
Ketujuh pokok pikiran tersebut masing-masing menegaskan suatu pernyataan
bahwa:
1) Manusia adalah Makhluk Tuhan (Homo Divinan)
Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, bertuhan, beribadah, tunduk dan taat
hanya kepada Allah dan meng-Esa-kan Allah bahwa zat Allah yang bersifat Al Wahid.
2) Manusia adalah Makhluk Sosial (Homo Socius)
Bahwa hidup bermasyarakat adalah sunnah Allah (hukum qodrat irodat) atas hidup
manusia di dunia ini. Maka manusia harus bermasyarakat karena sebagai makhluk
social yang tidak bisa terlepas dari orang lain dalam masyarakat.
3) Pilihan Alternatif
Bahwa hanya Islam sajalah satu-satunya alternatif yang dipilih karena ia satusatunya
ajaran hidup yang hak dan benar lagi sempurna.
4) Konskuensi dari plihan alternatif.
Wajib memperjuangkan tegaknya ajaran Islam sebagai alternatif yang telah
dipilihnya. Pokok pikiran ini dinamakanSabilillah yang berfokus pada hal berikut ini:
a) Menegakkan agama Islam.
b) Menjunjung tinggi agama Islam.
c) Mewujudkan masyarakat utama.
d) Menjelmakan keadilan dan kemakmuran masyarakat.
Ada 3 hal yang penting dalam merealisasikan jihad fi sabilillah gerakan
Muhammadiyah sebagai berikut:
a) Sadar akan kewajiban beribadah.
b) Sadar berbuat ikhsan dan berlaku ishlah dalam masyarakat.
c) Paham akan ajaran peraturan Islam.
5) Etika dan Metode memperjuangkan pilihan alternatif.
Perjuangan menegakkan ajaran Islam harus dengan mengikuti akhlak atau
etika kepemimpinan dan metode perjuangan Rasulullah SAW.
Sikap dan sifat Nabi Muhammad SAW sesuai dengan QS. Al Ahzab [33] : 21:
Yang artinya: Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
(QS. Al Ahzab [33] : 21)
Meneladani pribadi dan perjuangan Nabi Muhammad SAW adalah dasar
pemikiran dan perjuangan Muhammadiyah. Allah menegaskan dalam surat Ali Imran
[3] : 31:
Yang artinya: Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,
niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran [3] : 31)
6) Alat perjuangan menegakkan pilihan alternatif.
Perjuangan menegakkan ajaran agama Islam hanya akan berhasil bila
menggunakan alat perjuangan berupa organisasi. Pokok pikiran tersebut
berdasarkan firman Allah surat Ali Imran [3] : 104 :
Yang artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang
munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
(QS. Ali Imran [3] : 104)
[217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan
munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
Amar ma’ruf nahi munkar itu hukumnya wajib bagi Muhammadiyah.
Sempurna dengan cara dilaksanakan dan didukung oleh organisasi, maka
Muhammadiyah dapat melaksanakan tugasnya dengan tepat, benar, tertib dan
lancar.
7) Tujuan perjuangan menegakkan pilihan alternatif.
Perjuangan menegakkan agama Islam bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Untuk mencapat tujuan perjuangan tersebut, maka Muhammadiyah melalui
organisasi.
Ketujuh pokok pikiran tersebut di atas pada hakikatnya menggambarkan
suatu idiologi yang dianut oleh Muhammadiyah secara signifikan.
3 unsur utama yang selalu ada dalam suatau idiologi sebagai berikut:
a) Adanya suatu realitas yang diyakini dalam hidupnya (Keyakinan Hidup). Keyakinan
Muhammadiyah ini tergambar secara jelas pada pokok pikiran I, II, III, dan IV.
b) Keyakinan tersebut dijadikan landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang dicitacitakan
(Tujuan Hidup). Tergambar dalam pokok pikiran VII.
c) Cara atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan yang dicita-citakan.
Tergambar pada pokok pikiran V dan VI