LANDASAN
IDIOLOGI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
A.
Pengertian dan Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah (MKCHM)
1.
Pengertian MKCHM
MKCHM adalah sebuah teks dan putusan resmi persyarikatan
yang disahkan oleh sidang Tanwir. Berisi tentang matan atau teks keyakinan dan
cita-cita persyarikatan.
2.
Sejarah Perumusan MKCHM
MKCHM
diputuskan oleh sidang Tanwir Muhammadiyah Tahun 1969 di Ponorogo. Keputusan
Tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun
1968 di Yogyakarta. Kemudian Matan ini diubah dan disempurnakan oleh Pimpinan
Pusat Muhammadiyah. Khususnya dari segi peristilahan berdasarkan amanat dan
kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.
Muktamar ke-37
tahun 1968 di Yogyakarta bertema Tajdid Muhammadiyah. Agenda Tajdid
Muhammadiyah dalam muktamar tersebut adalah mengadakan pembaruan dalam berbagai
bidang antara lain:
a.
Ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup).
b.
Khittah perjuangan.
c.
Gerak dan amal usaha.
d.
Organisasi.
e.
Sasaran (tajdid).
Perlu diketahui
bahwa muktamar ini adalah yang pertama kali digelar memasuki zaman orde baru.
Pada waktu itu tokoh-tokoh Muhammadiyah melakukan semacam muhasabah, otokritik.
Dalam muktamar itulah dirasakan perlu melakukan koreksi total. Salah satu tekad
itu adalah tajdid dalam bidang ideologi. Walhasil, terbentuk salah satu
keputusan muktamar yang dikenal dengan “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah”.
B.
Fungsi dan Hakikat MKCHM
1.
Fungsi MKCHM
MKCHM berfungsi
sebagai petunjuk arah menuju cita-cita yang diperjuangkan. Fungsi MKCM dari
sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia di hadapan Allah dan
diantara manusia sendiri, yaitu:
a.
Manusia berfungsi sebagai hamda
b.
Manusia berfungsi sebagai khalifah di muka bumi.
2.
Hakikat MKCHM
MKCHM berhubungan erat dengan pandangan idiologis.
Rumusan ideologi tersebut merupakan hasil Tanwir Ponorogo tahun 1968 sebagai
kelanjutan dan amanat muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Pengertian
ideologi di sini adalah “Keyakinan Hidup” (H.M. Djindar Tamimy, 1968: 6). Oleh
karena itu, ideologi Muhammadiyah dapat disimpulkan sebagai “seperangkat
pemikiran dan sistem perjuangan untuk mewujudkan cita-cita”, atau “sistem paham
dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita”, yaitu “paham Islam dan sistem
gerakan Muhammadiyah”. Namun demikian, MKCHM sebagai materi ideologi didukung
pula dengan putusan-putusan organisasi lainnya yang menjadi pedoman resmi dalam
Muhammadiyah. Aspek ideologi tersebut contohnya dapat ditemukan dalam substansi
Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah, dan Persyarikatan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu
Abad.
3.
Rumusan/Teks MKCHM
a.
Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah
Islam dan bersumber pada Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk
terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk
melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka
bumi.
b.
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada
rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada
Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia
sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi
dan ukhrawi.
c.
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, b) Sunnah Rasul, penjelasan dan
pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW,
dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
d.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang-bidang yaitu:
1.
Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh
dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi
menurut ajaran Islam.
2.
Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran
dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
3.
Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi
Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
4.
Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat
duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama
serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
e.
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat
karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila
dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan
makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur” (Keputusan
Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo).
Catatan: Rumusan matan di atas telah
mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a.
Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta.
b.
Disesuaikan dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta.
4.
Sistematika dan Pedoman untuk Memahami Rumusan MKCHM
a.
Sistematika
Ada 5 angka rumusan MKCHM yang dibagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok Kesatu: Mengandung pokok-pokok yang bersifat ideologi
(terdiri dari poin Nomor 1) dan 2) yang berbunyi:
1)
Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’rug nahi munkar, beraqdah
Islam dan bersumber Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk
terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT untuk
melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka
bumi.
2)
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa dalam Islam adalah agama Allah yang diwahyukan
kepada para Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Isa dan seterusnya sampai
Nabi Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia
sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi
dan ukhrawi.
Kelompok Kedua: Mengandung pokok-pokok persoalan mengenai paham agama
menurut Muhammadiyah (terdiri atas poin Nomor 3 dan 4) yang berbunyi:
3)
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a)
Al Quran
Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
b)
Sunnah Rasul
Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang
diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan
jiwa ajaran Islam.
4)
Muhammadiyah bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang-bidang sebagai berikut:
a)
Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh
dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi
menurut ajaran Islam.
b)
Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran
dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
c)
Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi
Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d)
Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat
duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama
serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Kelompok
Ketiga: Mengandung
persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara
Republik Indonesia termuat dalam poin 5) yang berbunyi:
5)
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat
karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila
dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan
makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
b.
Memahami KCHM
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (KCHM)
memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Ideologi
Istilah
ideology dibentuk oleh kata ideo yang artinya pemikiran, khayalan, konsep atau
keyakinan dan “logoi” artinya logika ilmu atau pengetahuan. Secara harfiayah
ideology berarti pengetahuan tentang ide keyakinan atau tentang berbagai
gagasan. Menurut Sastra Pratedja ideology aalah seperangkat gagasan atau
pikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem
yang teratur. Selanjutanya ia menyatakn bahwa setiapa ideology mengandung 3
unsur, yaitu:
a.
Adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan atau realitas (interpretasi)
b.
Setiapa ideology memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan (preskripsi)
moral.
c.
Ideology memuat suatu orientasi pada tindakan (program aksi).
Dengan memahami
makna ideology dengan ketiga unsurnya seperti di atas dapat ditegaskan bahwa
pada setiap ideology terdapat 3 aspek yang merupakan satu kesatuan yang utuh,
yaitu :
1.
Adanya suatu realitas yang diyakini dalam hidupnya (keyakinan hidup)
2.
Keyakinan ini dijadikan asas atau landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang
di cita-citakan (cita-cita hidup)
3.
Cara atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hidup yang
dicita-citakan.
2) Paham Agama
Agama islam
ialah agama Allah yang diturunkan kepada para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam AS
hingga Nabi Akhir ialah nabi Muhammad SAW. Sebagai Nabi terakhir ia diutus
dengan membawa syariat agama yang sempurna, untuk seluruh umat manusia
sepanjang masa, maka dari itu agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW
itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa selanjutnya.
Dasar Agama
Al-qur’an dan
sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang
mengandung ajaran yang mutlak kebenarannya. Akal pikiran /Al-ra’yu adalah alat
untuk mengungkapkan dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-qur’an
dan sunnah Rasul serta mengetahui maksud yang tercakup dalam al-qur’an dan
sunnah Rasul sedangkan untuk mencari jalan atau cara melaksanakan atau ajaran
al-qur’an dan sunnah Rasul dalam mengatur dunia guna memakmurkannya akal
pikiran yang kritis dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan
lapangan yang luas sekali. Begitu pula akal pikiran bisa untuk mempertimbangkan
seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan
hukum dalam batas maksud pokok ajaran agama yang lazim disebut ijtihad.
3) Ijtihad
Ijtihad menurut
bahasa berasal dari akar kata : ja-ha-da artinya mencurahkan segala kemampuan
atau menanggung beban atau segala kesulitan.Bentuk kata yang mengikuti wazan
“ifti’a:lun” seperti ijtihadun menunjukan arti berlebih (mubalighah). Arti
ijtihad dari segi bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala
perbuatan atau dapat diartikan sebagai mengerahkan segala kesanggupan untuk
mengerjakan sesuatu yang sulit.
Dari segi
istilah ijtihad adalah mengerahkan segala kesanggupan oleh seorang ahli fiqh
atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzan mengenai Sesuatu hukum
syara
Adapun
macam-macam metode ijtihad yang dipergunakan oleh muhammadiyah yaitu :
Ø Ijtihad bayani yaitu ijtihad terhadap nash yang
mujmal (global) baik karena belum jelas lafadz/kata/kalimat yang dimaksud ,
maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda , mengandung arti
musytarak,atau karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya
mempunyai arti yang jumbuh (musytabiahat) ataupun adanya beberapa dalil yang
bertentangan (ta’arud). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan
jalan tarjih yaitu apabila tidak dapat ditempuh dengan cara jama’ dan taufiq.
Ø Ijtihad qiyasy yaitu menyeberangkan hokum yang
telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash
karena adanya kesamaan ‘illat. Dan dalam masalah qiyas muhammadiyah memberikan
ketentuan sebagai berikut :
· Hal
yang akan ditetapkan hukumnya dengan qiyas itu sudah muncul dan terjadi di
tengah-tengah masyarakat.
· Hal
yang akan ditetapkan hukumnya memang dirasa perlu ditetapkan hukumnya karena
akan diamalkan.
· Hal
yang akan ditetapkan hukumnya lewat qiyas bukan merupakan hal yang termasuk
ibadah mahdlah.
Ø Ijtihad istislahi yaitu ijtihad terhadap
masalah yang tidak ditunjuki nash sama sekali secara khusus , maupun tidak
adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian
, penetapan hukum dilakukan berdasarkan ‘illah untuk kemaslahatan
Ijtihad jama’i
Ijtihad dapat
dilakukan secara perseorangan (fard) atau secara kelompok (jama’i). dan dalam
hal ijtihad, muhammadiyah dilakukan secara kelompok.
Adapun syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad menurut Yusuf
Qardawy sebagaimana yang diuraikan dalam buku “ijtihad dalam syariat islam”
secara garis besarnya adalah :
Ø Mengetahui al-qur’anul karim dengan serangkaian
ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui as-sunah dengan serangkaian ilmu
yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui bahasa arab dengan serangkaian ilmu
yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui tempat-tempat ijma’
Ø Mengetahui ushul fiqh dengan serangkaian ilmu
yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui maksud-maksud syariah
Ø Mengenal manusia dan kehidupannya
Ø Bersifat adil dan taqwa
4. Kesatuan
ajaran islam
Muhammadiyah
berpendirian bahwa ajaran islam merupakan satu “kesatuan ajaran” yang bulat dan
tidak boleh dipisah pisahkan dan meliputi :
Ø Aqidah :Ajaran
yang berhubungan dengan kepercayaan
Ø Akhlak :Ajaran
yang berhubungan dengan pembentukan sikap mental
Ø Ibadah :Ajaran
yang berhubungan dengan peraturan dan tatacara hubungan manusia dengan tuhan
Ø Mu’amalat :Ajaran
yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat
5.
Fungsi dan Misi Muhammadiyah
Berdasarkan
keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti
tesrebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak
segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatu dan membangun tanah
air dan Negara Indonesia sehingga merupakan masyakarat dan Negara adil dan
makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridloi Allah SWT.
Mengingat perkembangan sejarah semua yang ingin
dilaksanakan Muhammadiyah dari keyakinan dan cita-citanya, adalah hal yang
wajar. Pola perjuangan Muhammadiyah menggunakan da’wah Islam Amar Ma’ruf Nahi
Munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan
satu-satunya. Lebih lanjut untuk mengetahui tentang itu dapat dilihat dan
dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah.
No comments:
Post a Comment