JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT INI DENGAN JAWABAN YANG JELAS DAN TEPAT
1. Sebutkan 3 penyimpangan aliran khawarij!
2. jelaskan latar belakang munculnya aliran dalam islam!
3. jelaskan latar belakang munculnya mazhab fiqih dalam islam!
4. siapakah nama asli dari imam syafii, dan apa saja landasan yang digunakan mazhab syafii dalam menentukan sebuah hukum dalam mazhabnya?
5. sebutkan beberapa penyimpangan kaum mu'tazilah!
6. sebutkan beberapa penyimpangan aliran syi'ah!
7. siapakah yang disebut/ dinamakan sebagai ahlu sunnah waljama'ah?
8. sebutkan nama- nama putra putri rasulullah SAW!
9. siapakah sahabat nabi SAW yang mendapat gelar dzu nurain, mengapa?
10 uaraiakan penyebaran mazhab- mazhab berikut ini
a. mazhab hambali
b. mazhab maliki
c. mazhab hanafi
11. apakah hikmah dari banyaknya mazhab fiqih didalam islam?
▼
Tuesday, 7 November 2017
Tugas kemuhammadiyahan kelas xi smk muhammadiyah sintang
1. Jelaskan pengertian muqaddimah anggaran dasar muhammadiyah!
2.tuliskan faktor yang menjadi latar belakang penyusunan MADM!
3. tuliskan kerangka MADM!
4. tuliskan tokoh tokoh penyempurna MADM!
5. isi dari MADM terdiri dari 7 paragraf, tuliskan!
6. Ada 3 unsur utama yang terdapat dalam ideologi muhammadiyah, sebutkan.!
7. Apa yang menjadi tujuan utama organisasi muhammadiyah?
8. Sebutkan 3 hal penting yang harus dipahami dalam merealisasikan jihad fii sabilillah muhammadiyah!
9. Jelaskan mengapa manusia dinamakan homo socius?
10. Mengapa manusia dinamakan homo divinan?
2.tuliskan faktor yang menjadi latar belakang penyusunan MADM!
3. tuliskan kerangka MADM!
4. tuliskan tokoh tokoh penyempurna MADM!
5. isi dari MADM terdiri dari 7 paragraf, tuliskan!
6. Ada 3 unsur utama yang terdapat dalam ideologi muhammadiyah, sebutkan.!
7. Apa yang menjadi tujuan utama organisasi muhammadiyah?
8. Sebutkan 3 hal penting yang harus dipahami dalam merealisasikan jihad fii sabilillah muhammadiyah!
9. Jelaskan mengapa manusia dinamakan homo socius?
10. Mengapa manusia dinamakan homo divinan?
PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN ISLAM
Diskusikan bersama kawan – kawanmu.
Mengapa timbul aliran dalam islam, dan bagaimana sikap kita dalam
menghadapi banyaknya aliran dalam islam, aliran mana yang harus kita ikuti,
tentunya dari berbagai aliran tersebut ada aliran yang menyimpang dan adapula
aliran yang benar, apa yang menyebabkan sehingga aliran tersebut menyimpang
dari islam ?
PERKEMBANGAN ALAM PIKIRAN ISLAM
A. SEKILAS TENTANG ALIRAN DALAM ISLAM
Masa permulaan khalifah Islam khususnya khalifah pertama dan kedua, Ilmu Tauhid masih tetap seperti masa Rasulullah SAW,. Hal ini disebabkan kaum muslimin tidak sempat membahas dasar-dasar aqidah dimaksud. Waktu semuanya tersita untuk menghadapi musuh, mempererat persatuan dan kesatuan umat.
Kaum muslimin tidak mempersoalkan bidang aqidah, mereka membaca dan memahami Al Quran tanpa takwil, mengimani dan mengamalkannya menurut apa adanya. Menghadapi ayat-ayat mutasyabihat segera mereka imani dan menyerahkan pentakwilannya kepada Allah swt sendiri.
Masa khalifah ke tiga, Usman bin Affan, mulai timbul kekacauan yang berbau politik dan fitnah, sehingga Usman sendiri terbunuh. Usman Islam pecah berpuak-puak dengan pandangan sendiri. Untuk mendukung pandangan mereka tanpa segan mereka menakwilkan ayat-ayat suci dan Hadits Rasulullah SAW. Malahan ada diantara mereka menciptakan hadits-hadits palsu.
Sejarah mencatat bahwa ketika Rasulullah SAW wafat, orang begitu sibuk mencari pengganti beliau sebagai pemimpin pemerintahan (sebagai Nabi dan Rasul tentu saja tidak bisa digantikan). Kesibukan dan pencurahan perhatian mencari khalifah (pengganti) Muhammad itu sedemikian rupa sehingga melalaikan mereka dari pemakaman Rasul sendiri. Hal ini disebabkan karena kawasan Islam pada saat itu sudah cukup luas, meliputi seluruh jazirah Arabia dan telah memperlihatkan potensi pengembangan yang lebih jauh lagi. Maka masalah kepemimpian menjadi sangat penting. Akhirnya Abu Bakar yang terpilih. Meskipun khalifah pertama ini dipilih dengan aklamasi formal, namun pasti ada yang tidak sepenuhnya rela hati.
Pada waktu Abu Bakar meninggal, beliau digantikan oleh Umar bin Khattab, khalifah yang sangat kreatif dalam mengembangkan hukum maupun tata pemerintahan. Banyak kebijaksanaan Umar yang sesungguhnya kontroversial akan tetapi dengan dukungan wibawanya yang tinggi, orang mengikutinya dengan patuh.
Ketika meninggal, Umar bin Khattab digantikan oleh Utsman bin Affan, seorang yang saleh dan berilmu tinggi. Sebagai anggota keluarga pedagang Makkah yang cukup terkemuka, Utsman memiliki kemampuan administratif yang baik, tetapi lemah dalam kepemimpinan. Beliau banyak melanjutkan kebijaksanaan Umar namun tanpa wibawa tinggi seperti Umar.
Kelemahan Utsman yang mencolok dan mengakibatkan ketidaksenangan kepada beliau adalah ketidak-mampuan mencegah ambisi di lingkungan keluarganya untuk menempati kedudukan-kedudukan penting di lingkungan pemerintahan. Akibatnya banyak orang yang tidak senang. Lalu ada lagi orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk mengipas-ngipas guna memperoleh keuntungan pribadi.
Di Mesir, penggantian gubernur yang diangkat Umar bin Khattab, yakni Umar Ibnu Al Ash dengan Abdullah ibnu Sa'd, salah seorang keluarga Utsman, mengakibatkan pemberontakan. Mereka mengerahkan pasukan menyerbu Madinah dan berhasil membunuh Khalifah. Peristiwa pembunuhan Khalifah ini dikenal sebagai Al Fitnatul Kubro yang pertama.
Ketika Utsman wafat, musyawarah para pemimpin kelompok dan suku menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya. Tetapi kemudian beliau ditentang oleh beberapa pihak, antara lain oleh Tholhah dan Zubeir, yang dibantu oleh Aisyah isteri Rasulullah SAW. Penentangan timbul terutama karena Ali dianggap tidak tegas dalam mengadili pembunuh Utsman. Tentara gabungan pimpinan Tholah, Zubeir dan Aisyah dikalahkan dengan telak. Tholhah dan Zubeir terbunuh, sedang Aisyah yang tertangkap kemudian dikirimkan kembali ke Madinah.
Tentangan kedua datang dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Damaskus yang masih keluarga Utsman. Dia menuntut Ali agar segera mengadili para pembunuh khalifah ketiga itu. Beberapa waktu kemudian, ketika tuntutannya tidak dipenuhi dia malahan menuduh Ali turut serta dalam pembunuhan tersebut. Apalagi ketika salah seorang pemimpin pemberontakan yaitu Ibnu Abi Bakr, kemudian malahan diangkat sebagai Gubernur Mesir.
Dalam pertempuran yang terjadi di Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang merupakan pemimpin militer yang andal, dapat mendesak tentara Mu'awiyah. Tetapi pada saat kritis itu tangan kanan Mu'awiyah yang bernama Amr ibnu Al As minta berunding dengan mengangkat Kitab Al Qur’an ke atas. Permintaan itu diterima oleh Ali dengan tulus. Maka Amr ibnu Al As sebagai perunding kelompok Mu'awiyah yang seorang ahli diplomasi dapat mengalahkan Abu Musa Al Asy'ari yang mewakili pihak Khalifah Ali di meja perundingan. Peristiwa itu megecewakan sebagian dari pendukung Ali. Mereka sangat menyesalkan kesediaan Ali untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan.
Kelompok ini kemudian menyatakan memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan menamakan dirinya Khawarij (orang yang keluar). Hasil perundingan tersebut jelas merugikan Ali sebagai khalifah yang resmi karena harus mengundurkan diri bersama-sama Mu’awiyah, sedangkan Mu’awiyah sendiri ternyata tidak menepati kesepakatan. Maka beliau tidak mau meletakkan jabatan dan menghadapi dua front, yakni Mu'awiyah di satu pihak dan Khawarij di pihak lain. Tentara Ali menghadapi Khawarij terlebih dahulu dan dapat menghancurkannya.
Namun mereka sudah menjadi lemah dan tidak mampu lagi meneruskan pertempuran dengan Mu'awiyah. Akhirnya beliau bahkan terbunuh pada tahun 661 M oleh seorang anggota Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam. (Peristiwa ini dikenal dengan istilah Al FitnatulKubro yang kedua).
Masa permulaan khalifah Islam khususnya khalifah pertama dan kedua, Ilmu Tauhid masih tetap seperti masa Rasulullah SAW,. Hal ini disebabkan kaum muslimin tidak sempat membahas dasar-dasar aqidah dimaksud. Waktu semuanya tersita untuk menghadapi musuh, mempererat persatuan dan kesatuan umat.
Kaum muslimin tidak mempersoalkan bidang aqidah, mereka membaca dan memahami Al Quran tanpa takwil, mengimani dan mengamalkannya menurut apa adanya. Menghadapi ayat-ayat mutasyabihat segera mereka imani dan menyerahkan pentakwilannya kepada Allah swt sendiri.
Masa khalifah ke tiga, Usman bin Affan, mulai timbul kekacauan yang berbau politik dan fitnah, sehingga Usman sendiri terbunuh. Usman Islam pecah berpuak-puak dengan pandangan sendiri. Untuk mendukung pandangan mereka tanpa segan mereka menakwilkan ayat-ayat suci dan Hadits Rasulullah SAW. Malahan ada diantara mereka menciptakan hadits-hadits palsu.
Sejarah mencatat bahwa ketika Rasulullah SAW wafat, orang begitu sibuk mencari pengganti beliau sebagai pemimpin pemerintahan (sebagai Nabi dan Rasul tentu saja tidak bisa digantikan). Kesibukan dan pencurahan perhatian mencari khalifah (pengganti) Muhammad itu sedemikian rupa sehingga melalaikan mereka dari pemakaman Rasul sendiri. Hal ini disebabkan karena kawasan Islam pada saat itu sudah cukup luas, meliputi seluruh jazirah Arabia dan telah memperlihatkan potensi pengembangan yang lebih jauh lagi. Maka masalah kepemimpian menjadi sangat penting. Akhirnya Abu Bakar yang terpilih. Meskipun khalifah pertama ini dipilih dengan aklamasi formal, namun pasti ada yang tidak sepenuhnya rela hati.
Pada waktu Abu Bakar meninggal, beliau digantikan oleh Umar bin Khattab, khalifah yang sangat kreatif dalam mengembangkan hukum maupun tata pemerintahan. Banyak kebijaksanaan Umar yang sesungguhnya kontroversial akan tetapi dengan dukungan wibawanya yang tinggi, orang mengikutinya dengan patuh.
Ketika meninggal, Umar bin Khattab digantikan oleh Utsman bin Affan, seorang yang saleh dan berilmu tinggi. Sebagai anggota keluarga pedagang Makkah yang cukup terkemuka, Utsman memiliki kemampuan administratif yang baik, tetapi lemah dalam kepemimpinan. Beliau banyak melanjutkan kebijaksanaan Umar namun tanpa wibawa tinggi seperti Umar.
Kelemahan Utsman yang mencolok dan mengakibatkan ketidaksenangan kepada beliau adalah ketidak-mampuan mencegah ambisi di lingkungan keluarganya untuk menempati kedudukan-kedudukan penting di lingkungan pemerintahan. Akibatnya banyak orang yang tidak senang. Lalu ada lagi orang-orang yang menggunakan kesempatan untuk mengipas-ngipas guna memperoleh keuntungan pribadi.
Di Mesir, penggantian gubernur yang diangkat Umar bin Khattab, yakni Umar Ibnu Al Ash dengan Abdullah ibnu Sa'd, salah seorang keluarga Utsman, mengakibatkan pemberontakan. Mereka mengerahkan pasukan menyerbu Madinah dan berhasil membunuh Khalifah. Peristiwa pembunuhan Khalifah ini dikenal sebagai Al Fitnatul Kubro yang pertama.
Ketika Utsman wafat, musyawarah para pemimpin kelompok dan suku menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya. Tetapi kemudian beliau ditentang oleh beberapa pihak, antara lain oleh Tholhah dan Zubeir, yang dibantu oleh Aisyah isteri Rasulullah SAW. Penentangan timbul terutama karena Ali dianggap tidak tegas dalam mengadili pembunuh Utsman. Tentara gabungan pimpinan Tholah, Zubeir dan Aisyah dikalahkan dengan telak. Tholhah dan Zubeir terbunuh, sedang Aisyah yang tertangkap kemudian dikirimkan kembali ke Madinah.
Tentangan kedua datang dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Damaskus yang masih keluarga Utsman. Dia menuntut Ali agar segera mengadili para pembunuh khalifah ketiga itu. Beberapa waktu kemudian, ketika tuntutannya tidak dipenuhi dia malahan menuduh Ali turut serta dalam pembunuhan tersebut. Apalagi ketika salah seorang pemimpin pemberontakan yaitu Ibnu Abi Bakr, kemudian malahan diangkat sebagai Gubernur Mesir.
Dalam pertempuran yang terjadi di Shiffin, Ali bin Abi Thalib yang merupakan pemimpin militer yang andal, dapat mendesak tentara Mu'awiyah. Tetapi pada saat kritis itu tangan kanan Mu'awiyah yang bernama Amr ibnu Al As minta berunding dengan mengangkat Kitab Al Qur’an ke atas. Permintaan itu diterima oleh Ali dengan tulus. Maka Amr ibnu Al As sebagai perunding kelompok Mu'awiyah yang seorang ahli diplomasi dapat mengalahkan Abu Musa Al Asy'ari yang mewakili pihak Khalifah Ali di meja perundingan. Peristiwa itu megecewakan sebagian dari pendukung Ali. Mereka sangat menyesalkan kesediaan Ali untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan.
Kelompok ini kemudian menyatakan memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan menamakan dirinya Khawarij (orang yang keluar). Hasil perundingan tersebut jelas merugikan Ali sebagai khalifah yang resmi karena harus mengundurkan diri bersama-sama Mu’awiyah, sedangkan Mu’awiyah sendiri ternyata tidak menepati kesepakatan. Maka beliau tidak mau meletakkan jabatan dan menghadapi dua front, yakni Mu'awiyah di satu pihak dan Khawarij di pihak lain. Tentara Ali menghadapi Khawarij terlebih dahulu dan dapat menghancurkannya.
Namun mereka sudah menjadi lemah dan tidak mampu lagi meneruskan pertempuran dengan Mu'awiyah. Akhirnya beliau bahkan terbunuh pada tahun 661 M oleh seorang anggota Khawarij yang bernama Abdurrahman bin Muljam. (Peristiwa ini dikenal dengan istilah Al FitnatulKubro yang kedua).
b. Faktor-faktor penyebab Timbulnya
Aliran-Aliran dalam islam
1. Faktor dari dalam (intern)
1. Adanya pemahaman dalam islam yang berbeda.
Perbedaan ini terdapat dalam hal pemahaman ayat AlQur’an, sehingga berbeda
dalam menafsirkan pula. Mufasir satu menemukan penafsiranya berdasarkan hadist
yang shahih, sementara mufasir yang lain penafsiranya belum menemukan hadist
yang shahih. Bahkan ada yang mengeluarkan pendapatnya sendiri atau hanya
mengandalkan rasional belaka tanpa merujuk kepada hadist.
2. Adanya pemahaman ayat Al Qur’an yang
berbeda. Para pemimpin aliran pada waktu itu dalam mengambil dalil Al Qur’an
beristinbat menurut pemahaman masing-masing
3. Adanya penyerapan tentang hadis yang
berbeda. Penyerapan hadist berbeda, ketika para sahabat menerima berita dari
para perawinya dari aspek "matan" ada yang disebut hadist riwayah
(asli dari Rasul) dan diroyah (redaksinya disusun oleh para sahabat), ada pula
yang di pengaruhi oleh hadist (isra’iliyah), yaitu: hadist yang disusun oleh
orang-orang yahudi dalam rangka mengacaukan islam.
4. Adanya kepentingan kelompok atau golongan.
Kepentingan kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran,
sangat jelas, dimana syiah sangat berlebihan dalam mencintai dan memuji Ali bin
Abi Thalib, sedangkan khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya.
5. Mengedepankan akal. Dalam hal ini, akal di
gunakan setiap keterkaitan dengan kalam sehingga terkesan berlebihan dalam
penggunaan akal, seperti aliran Mu’tazilah.
6. Adanya kepentingan politik. Kepentingan
ini bermula ketika ada kekacauan politik pada zaman Ustman bin Affan yang
menyebabkan wafatnya beliau, kepentingan ini bertujuan sebagai sumber kekuasaan
untuk menata kehidupan.
7. Adanya beda dalam kebudayaan. Orang islam
masih mewarisi yang di lakukan oleh bangsa quraish di masa jahiliyah. Seperti
menghalalkan kawin kontrak yang hal itu sebenarnya sudah di larang sejak zaman
Rasulullah. Kemudian muncul lagi pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib oleh
aliran Syi’ah.
2. Faktor dari luar (ekstern
1. Banyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang
mula-mula beragam yahudi, masehi dan lain-lain, setelah fikiran mereka tenang
dan sudah memegang teguh Islam, mereka mulai mengingat-ingat agama mereka yang
dulu dan dimasukkannya dalam ajaran-ajaran Islam.
2. Golongan Islam yang dulu, terutama
golongan mu’tazilah memusatkan perhatiannya untuk penyiaran agama Islam dan
membantah alasan-alasan mereka yang memusuhi Islam. mereka tidak akan bisa
menghadapi lawan-lawanya kalau mereka sendiri tidak mengetahui
pendapat-pendapat lawan-lawannya beserta dalil-dalilnya. sehingga kaum muslimin
memakai filsafat untuk menghadapi musuh-musuhnya. Para mutakallimin ingin
mengimbangi lawan-lawanya yang menggunakan filsafat, dengan mempelajari logika
dan filsafat dari segi ketuhanan
MACAM – MACAM ALIRAN DALAM ISLAM
1. Khawarij
Secara umum ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah orang Islam yang melakukan
dosa besar adalah kafir, orang-orang yang terlibat pada perang Jamal (perang
antara Aisyah, Thalhah dan Zubair dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku
tahkim (termasuk yang menerima dan membenarkannya) dihukumkan kafir dan
khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
Begitu pula dengan
doktrin-doktrin pokok yang ditanamkan antara lain:
· Khalifah atau Imam harus
dipilih secara bebas oleh seluruh ummat Islam.
· Khalifah tidak harus
berasal dari keturunan Arab, setiap orang muslim berhak menjadi khalifah bila
memenuhi syarat.
· seseorang harus
menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
· Seseorang yang berdosa
besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
· Setiap muslim harus
berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka bila tidak maka ia wajib di
bunuh.
· Adanya wa’ad dan wa’id.
· Amar makruf nahi munkar.
· Memalingkan ayat-ayat
Al-qur’an yang mutasyabihat.
· Manusia bebas memutuskan
perbuatannya bukan dari Tuhan
Dari doktrin di atas dapat kita simpulkan bahwa doktrin kaum Khawarij dapat
dikategorikan dalam tiga kategori yaitu :
a. Doktrin politik,
dimana membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan khususnya
tentang kepala negara atau khalifah.
b. Doktrin teologi,
dimana membicarakan tentang dosa besar. Doktrin teologi Khawarij yang radikal
pada dasarnya merupakan imbas dari doktrin sentralnya yaitu doktrin politik.
Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang juga radikal
serta asal usul mereka yang berasal dari masyarakat badawi dan pengembara
padang pasir yang tandus.
c. Doktrin sosial,
dimana doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij.
2. Syi’ah
Syi’ah pertama kali
dipelopori oleh abdullah bin saba’ seorang yang beragama yahudi pengikut syiah
ini dinamakan syiah sab’iyah yaitu syiah yang memiliki tujuh imam. . Kaum
Syi’ah meyakini bahwa semua Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an adalah utusan
Allah dan hamba-hambaNya yang mulia. Mereka ditugaskan untuk mengajak manusia
kepada yang Al Haq atau Allah. Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir dan
pemimpin para rasul. Dalam hal kenabian, Syi’ah berpendapat
bahwa jumlah Nabi dan Rasul seluruhnya yaitu 124.000 orang . padahal dalam
hadits riwayat imam ahmad jumlah rasul yang harus diyakini adalah 315 orang.
para ahli pada umumnya membagi sekte Syiah dalam empat golongan besar,
yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, dan kaum Ghulat, sebab firqah-firqah
Syiah yang mencapai jumlah ratusan itu sejatinya bermuara dari empat kelompok
besar tersebut.
a. Syiah Kaisaniyah
Kaisaniyah adalah sekte Syiah yang mempercayai kepemimpina Muhammad bin
Hanafiyah setelah wafatnya Sayyidina Husain bin Ali ra. Nama Kaisaniyah diambil
dari nama seorang bekas budak Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra., Kaisan, atau
dari nama Mukhtar bin Abi Ubaid yang juga dipanggil dengan nama Kaisan.
b. Syiah Zaidiyah
Zaidiyah adalah sekte dalam Syiah yang mempercayai kepemimpinan Zaid bin
Ali bin Husain Zainal Abidin setelah kepemimpinan Husain bin Ali ra.. mereka
tidak mengakui kepemimpinan Ali bin Husain Zainal abidin seperti yang diakui
sekte Imamiyah, karena menurut mereka, Ali bin Husain Zainal Abidin dianggap
tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin.
Dalam Syiah zaidiyah seseorang dapat diangkat sebagai imam apabila memenuhi
lima kriteria, yakni, keturunan Fathimah binti Muhammad Sallallahu Alaihi
Wasallam., berpengetahuan luas tentang agama, hidup zuhud, berjihad di jalan
Allah Subhanahu Wata’ala. dengan mengangkat senjata, dan berani. Disebutkan
bahwa sekte zaidiyah mengakui keabsahan khilafah atau imamah Abu Bakar
ash-Shiddiq ra. (khalifah pertama) dan Umar bin Khattab ra. (khalifah kedua).
Dalam teologi mereka disebutkan, bahwa mereka tidak menolak prinsip imamat
al-Mafdhul
c. Syiah Ghulat
Syiah Ghulat (kelompok Syiah yang ekstrem) adalah golongan yang
berlebih-lebihan dalam memuji Sayyidina Ali ra. atau Imam-imam lain dengan
menganggap bahwa para imam tersebut bukan imam biasa, melainkan jelmaan Tuhan
atau bahkan Tuhan itu sendiri. Menurut al-Baghdadi, kaum Ghukat telah ada sejak
masa Ali bin Abi Thalib ra. mereka memanggil Ali dengan sebutan “Anta, Anta”,
yang berarti “Engkau, Engkau” yang dimaksud disini adalah: Engkau adalah tuhan.
d. Syiah Imamiyah
Imamiyah adalah golongan yang meyakini bahwa Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam. telah menunjuk Sayyidina Ali ra. sebagai Imam penggantinya dengan
penunjukan yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui
keabsahan kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, maupun Utsman ra.. Bagi
mereka, persoalan imamah adalah salah satu persoalan pokok dalam agama atau
Ushul ad-Din.
Syiah imamiyah pecah menjadi beberapa golongan. Yang terbesar adalah
golongan Itsna Asyariyah atau Syiah Dua BelasSekte Itsna Asyariyah atau Syiah
Dua Belas merupakan sekte terbesar Syiah dewasa ini. Sekte ini meyakini bahwa
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. telah menetapkan dua belas orang Imam sebagai
penerus Risalahnya
Syiah Itsna Asyariyah percaya bahwa keduabelas Imam tersebut adalah ma’shum
(manusia-manusia suci yang terjaga dari dosa, salah, dan lupa). Apa yang
dikatakan dan dilakukan mereka tidak akan bertentangan dengan kebenaran, karena
mereka selalu dijaga Allah Subhanahu Wata’ala. dari perbuatan-perbuatan salah
dan bahkan dari kelupaan.
Menurut Syiah Dua Belas, jabatan imamah berakhir pada Imam Mahdi
al-Muntazhar Muhammad bin Hasan al-Askari. Sesudah itu, tidak ada Imam-imam
lagi sampai hari kiamat. Imam Mahdi al-Muntazhar Muhammad bin Hasan al-Askari
ini, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Mahdi, diyakini belum mati
sampat saat ini. Menurut mereka, Imam Mahdi masih hidup, tetapi tidak dapat
dijangkau oleh umum dan nanti pada akhir zaman Imam Mahdi akan muncul kembali.
Dengan kata lain, Imam Mahdi al-Muntazhar kini diyakini sedang gaib.
3. Murjiah
Faham aliran Murjiah bisa diketahui dari
makna yang terkandung dalam “Murjiah” dan dalam sikap netralnya. Pandangan
“netral” tersebut, nampak pada penamaan aliran ini yang berasal dari kata
“arja’a”, yang berarti “orang yang menangguhkan”, mengakhirkan dan “memberi pengharapan”.
Menangguhkan berarti “menunda soal siksaan seseorang ditangan Tuhan, yakni jika
Tuhan mau memaafkan, dia akan langsung masuk surga. Jika sebaliknya, maka akan
disiksa sesuai dengan dosanya. Istilah “memberi harapan” mengandung arti bahwa,
orang yang melakukan maksiat padahal ia seorang mukmin, imannya masih tetap
sempurna. Sebab, perbuatan maksiat tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap
keimanannya, sebagaimana halnya perbuatan taat atau baik yang dilakukan oleh
orang kafir, tidak akan mendatangkan faedah terhadap kekufurannya. Mereka
“berharap” bahwa seorang mukmin yang melakukan maksiat, ia masih dikatakan
mukmin. Aliran ini pertama kali dibawah oleh Gailan Ad-Dimasyqi , Paham murjiah secara umum terbagi dua yaitu
moderat dan ekstrim
4. ahlu sunnah waljamaah
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah --sering disingkat
Aswaja-- adalah orang-orang yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan berada
dalam golongan jamaah kaum Muslimin.
“Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka beribadahlah kepada-Ku” [QS. Al-Anbiyaa : 92].
“Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah? ; Beliau menjawab: yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di hari ini” (HR. Tirmidzi).
Ahlus Sunnah wal Jamaah secara harfiah berarti orang yang mengikuti tuntunan dan kelompok (pengikut Nabi Saw). Ahlus Sunnah bisa juga berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi Saw, lawannya Ahlul Bid’ah.
“Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka beribadahlah kepada-Ku” [QS. Al-Anbiyaa : 92].
“Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Maka kami-pun bertanya, siapakah yang satu itu ya Rasulullah? ; Beliau menjawab: yaitu orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di hari ini” (HR. Tirmidzi).
Ahlus Sunnah wal Jamaah secara harfiah berarti orang yang mengikuti tuntunan dan kelompok (pengikut Nabi Saw). Ahlus Sunnah bisa juga berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi Saw, lawannya Ahlul Bid’ah.
· Ahlu = keluarga,
pemilik, pelaku, atau seorang yang menguasai suatu permasalahan
· Sunnah = ucapan,
tindakan, persetujuan, dan perilaku Rasulullah Saw dalam menjalankan risalah
Islam.
· Ahlus Sunnah =
mereka yang mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan sunnah para sahabatnya. Imam
Ibnul Jauzi berkata, ”Tidak diragukan bahwa orang yang mengikuti atsar (sunnah)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah Ahlus Sunnah”
(Talbisul Iblis).
· Al-Jama’ah =
bersama atau berkumpul dalam kebenaran. Ibnu Mas’ud mengatakan: “Al-Jama’ah
adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian” (Syarah Usuhul
I’tiqaad Al Laalika-i).
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sifat Ahlus Sunnah wal Jamaah antara lain:
· Beriman kepada Allah dna
Rasul-Nya
· Mengakui (mengimani)
semua yang dibawa para nabi dan rasul
· Mengetahui hak orang
salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya
· Mendahulukan Abu Bakar,
Umar, dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin
Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para sahabat
yang lain –merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi Saw berada di
atas Gunung Hira’,
· Shalat berjamaah dan
Jumat bersama semua pemimpin –baik yang taat maupun zhalim.
Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik
dengan kelompok atau madzhab tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi
kualifikasi di atas.
Ketaatan pada Sunnah Rasul tidak hanya dan
tidak cukup dengan cara berpakaian, tapi lebih dari itu adalah meneladani
akhlak, ibadah, dan mu’amalah Rasulullah Saw.
5. muktazilkah
Muktazilah adalah salah
satu golongan yang pernah hadir dalam tubuh umat Islam. Pendirinya adalah
Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid. Keduanya pernah menjadi murid Hasan
Al-Basri. Kemudian keduanya memisahkan diri dan membuat kelompok sendiri.
Muktazilah berarti
kelompok yang memisahkan diri. Alasan Washil dan Amr memisahkan diri konon
karena perbedaan pandangan dalam masalah takdir dan pelaku dosa besar. Hasan
Al-Basri percaya bahwa nasib manusia sudah ditentukan takdir Allah. Menurut
Washil dan Amr, manusia menciptakan perbuatannya sendiri. Bagi Hasan Al-Basri,
pelaku dosa besar adalah mukmin. Menurut Washil dan Amr, pelaku dosa besar
bukan mukmin dan bukan kafir. Tetapi fasik, yaitu status tengah-tengah antara
mukmin dan kafir (al-manzilah bainal manzilatain)
c. Sejarah Munculnya Mazhab Dalam Islam
1. Mazhab Hanafi
Kufah, merupakan tempat kediaman kebanyakan para fuqaha Islam. Umar bin
Khattab telah mengutus Abdullah ibn Mas'ud kesana pada tahun 32 H. Sebagai guru
dan hakim, beliau juga seorang ahli hadits dan fiqh. Kemudian termasyhurlah
diantara murid-muridnya dan masyhurlah pula murid-muridnya dan murid dari
murid-muridnya, seperti Alqamah, Masruq, Hammad (gurunya Abu Hanifah), dsb.
Hammad ibn Sulaiman menyatukan fiqh An Nakha'y dengan fiqh Asy Sya'by dan
memberikan fiqh yang sudah dicampur itu kepada muridnya diantaranya yaitu Abu
Hanifah An Nu'man yang kemudian menggantikan gurunya setelah meninggal sebagai
pemegang madrasah. Diantara murid Abu Hanifah yang terkenal ialah Abu Yusuf, Muhammad,
Zufar dan Hasan ibn Zijad. Mereka bersama Abu Hanifah membentuk mazhab Hanafi
pada abad kedua hijrah di akhir pemerintahan Amawiyah.
Abu Hanifah mempunyai kesanggupan yang tinggi dalam menggunakan mantik dan
menetapkan hukum Syara dengan Qiyas dan Istihsan. Abu Hanifah adalah seorang
imam yang terkemuka dalam bidang Qiyas dan Istihsan. Beliau menggunakan Qiyas
dan Istihsan apabila beliau tidak memperoleh nash dalam kitabullah, sunatullah
atau ijma. Dasar-dasar hukum fiqh mazhab beliau adalah Al-Qur’an, As Sunah.
Ijma, Qiyas, Istihsan.
Pada masa sekarang ini, mazhab Hanafi adalah mazhab resmi di Mesir, Turki,
Syiria, dan Libanon. Mazhab inilah yang dianut oleh sebagian besar penduduk
Afganistan, Pakistan, Turkistan, muslimin India dan Tiongkok. Lebih dari
sepertiga muslimin di dunia juga memakai mazhab ini
2. Mazhab Maliki
a. Asal Usul Mazhab Maliki
Mazhab Maliki merupakan salah satu mazhab dari golongan sunni. Nama Mazhab
ini dinisbatkan dari nama seorang ulama Iman Malik bin Anas (93H-179H). Beliau
lahir di Madinah dan menjadi ahli fiqh yang terkenal. Ayah beliau adalah
seorang pengrajin panah. Imam Maliki termasuk orang yang sangat kuat
hafalannya. Di usia remaja beliau mulai menghapal Al-Quran dan menjadi Hafidz
yang baik. Selain itu, beliau juga cepat menghapal hadits yang diajarkan oleh
para gurunya seperti Ibnu Syihab Az zuhri, Ibnu Hurmuz, dan Nafi. Sementara
guru beliau dalam bidang Fiqh adalah Rabiah dan Yahya bin Sa’id al Anshari.
Imam Maliki dikenal sangat hati hati dalam meriwayatkan hadits. Imam Maliki
pernah berkata :” Saya tidak member fatwa dan meriwayatkan hadits sehingga 70
ulama membenarkan dan mengakui”
Pemikiran-pemikiran Imam Maliki dapat dilihat dalam karyanya al-Muwaththa’,
suatu kitab yang berisi tentang hadits dan fiqh sekaligus. Khalifan Harun
ar-Rasyid pernah menginginkan kitab ini sebagai kitab hukum yang diterapkan dan
berlaku di seluruh wilayah negeri tersebut, namun keinginan itu tidak disetujui
oleh Imam Malik. Imam Malik meninggal dunia pada tahun 179 H di Madinah, karena
sakit dan dimakamkan di al Baqi’
b. Dalil-dalil yang digunakan oleh Mazhab
Maliki
Metode pengajaran yang dilakukan oleh Imam Maliki didasarkan pada ungkapan
hadits dan pembahasan atas makna maknanya lalu dikaitkan dengan konteks permasalahan
yang ada pada saat itu. Kadang, beliau juga menelaah masalah-masalah yang
terjadi di daerah asal murid muridnya, kemudian mencarikan hadits atau
atsar-atsar (pernyataan sahabat) yang bisa digunakan untuk memecahkan
permasalahan tersebut. Imam Malik sangat menghindari spekulasi, oleh karenanya
Madhzab Maliki dikenal sebagai Ahl al hadits atau ahlul hadits (aliran).
Dalil dalil yang digunakan oleh madzhab Maliki dalam menetapkan suatu hukum
di antaranya;
1) Al-
Quran
Imam Maliki meletakkan Al Quran sebagai dalil dan dasar tertinggi di atas
dalil dalil yang lain.
2) As-Sunnah
Imam Malik menjadikan As-Sunnah sebagai dalil yang kedua setelah
Al-Quran. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang mensyaratkan penggunaan
As-Sunnah dengan kualifikasi tertentu, Imam Malik meskipun menggunakan al
Hadits yang mutawatir dan masyuhr juga bisa menerima al-Hadits yang ahad
sekalipun asalkan tidak bertentangan dengan amal ahli Madinah.
3) Amal ahli Madinah (Praktik Masyarakat
Madinah)
Imam Malik berpendapat bahwa Madinah merupakan tempat Rasulullah SAW
menghabiskan sepuluh tahun akhir hidupnya, maka praktik yang dilakukan
masyarakat Madinah mesti diperbolehkan oleh Nabi SAW, atau bahkan bisa jadi
dianjurkan oleh Nabi SAW sendiri, oleh karena itu imam Malik menganggap bahwa
praktik masyarakat Madinah,merupakan bentuk As-Sunnah yang sangat otentik yang
diriwayatkan dalam bentuk tindakan. Imam Malik lebih mendahulukan dan mengutamakan
tradisi masyarakat Madinah ini daripada hadits yang ahad.
4) Fatwa Sahabat
Seperti halnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik juga menggunakan dan menjadikan
fatwa sahabat ini sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
5) Al-Qiyas
Apabila dalam praktik masyarakat Madinah dan fatwa para sahabat tidak
ditemukan hukum atas persoalan yang ada, maka Imam Maliki menggunakan Al-Qiyas.
6) Al-Mashlahah al-Mursalah
Al-Mashlahah al Mursalah yakni menetapkan hukum atas berbagai persoalan
yang tidak ada petunjuk nyata dalam nash, dengan pertimbangan kemashlahatan,
yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar Mujtahidnya.
7) Al-Istihsan
Imam Malik juga menggunakan Al-Istihsan sebagaimana pendahulunya, Imam Abu
Hanifah.
8) Adz-Dzari’ah
Secara etimologi kata Adz-dzari’ah berarti sarana, sedangkan secara
terminologi para ahli ushul adalah sarana atau jalan untuk sampai pada suatu
tujuan. Adapun tujuan tersebut bisa berupa kebaikan yang berarti mashlahah dan
bisa pula maksiat yang berarti mafsadah. Apabila sarana tersebut membawa pada
kemaslahatan, maka harus dibuka peluang untuk melakukannya, dalam ilmu Ushul
Fiqh disebut fath adz-dzari’ah, sedangkan sarana yang membawa pada
kemafsadatan, maka harus ditutup jalan untuk sampai kepadanya, dalam ilmu Ushul
Fiqh disebut sad adz-dzari’ah. Imam Malik ketika menetapkan hukum dengan
mempertimbangkan kemungkinan kemungkinan yang akan timbul dari suatu perbuatan.
Jika perbuatan itu akan menimbulkan mafsadah meski hukum asalnya boleh, maka
hukum perbuatan tadi adalah haram. Sebaliknya, jika akan menimbulkan maslahah,
maka hukum perbuatan tadi tetap boleh atau bahkan dianjurkan atau bisa
meningkat lagi menjadi wajib.
c. Para Pengikut Mahzhab Maliki
Murid murid Imam Maliki antara lain : Abd ar-Rahman bin Al- Qasim, Ibnu
Wahab dan as-Syafii. Mazhab Maliki ini sampai saat ini masih banyak pengikutnya
dan mereka tersebar di beberapa negeri antara lain Mesir, Sudan, Kuwait,
Bahrain, Maroko dan Afrika
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab syafii disusun oleh Muhammad bin Idris bin Syafi’i. Beliau adalah
keturunan bangsa Quraisy. Beliau dilahirkan di Khuzzah tahun 150 hijriah, dan
meninggal dunia di Mesir tahun 204 H. Sewaktu berumur 7 tahun, beliau telah
hafal Al-Quran. Setelah berumur 10 tahun beliau hafal Al-Muwatta (kitab milik
Imam Malik) Setelah beliau berumur 20 tahun, beliau mendapat izin dari gurunya
(Muslim bin Khalid) untuk berfatwa Kitab ”Ar-Risalah” yang dikarangnya dikenal
sebagai kitab pertama yang membahas Ushul Fiqh, sehingga beliau dikenal sebagai
peletak ilmu Ushul Fiqh. Beliau juga mengarang kitab Al-Umm dalam bidang fiqh
Landasan dari mazhab yang dibuat oleh Syafi’i adala Al Quran, As Sunnah,
Ijma’ dan Qiyas. Perkembangan mazhab Syafii terdapat di sebagian negeri Mesir,
Palestina, Yaman, sedikit terdapat di Irak, Pakistan dan Saudi Arabia. Mazhab
ini mayoritas dianut oleh Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam
4. Mazhab Hambali
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal adalah penyusun mazhab Hambali,
beliau dilahirkan di Baghdad dan meninggal dunia pada hari jumat tanggal 12 RA
tahun 241 H. Semenjak kecil beliau belajar di Baghdad, Syam, Hijaz dan Yaman.
Beliau adalah murid dari Imam Syafi’i. Murid dari Ahmad bin Hanbal banyak dan
terkemuka, diantaranya yaitu Bukhari dan Muslim
Ahmad bin Hanbal menyusun mazhab berdasar 4 hal yaitu:
Dasar pertama adalah Al-Quran dan Hadis. Dalam soal yang beliau hadapi,
beliau selidiki ada atau tidaknya nas, kalau ada beliau berfatwa menurut nas.
Dasar kedua adalah fatwa sahabat. Dalam satu peristiwa, apabila tidak ada
nas yang bersangkutan dengan peristiwa itu, beliau mencari fatwa dari sahabat.
Apabila fatwa salah seorang sahabat tidak memperoleh bantahan dari
sahabat-sahabat lain maka ia menghukumkan berdasarkan fatwa sahabat itu tadi.
Jika fatwa itu berbeda antara beberapa sahabat, beliau pilih yang lebih dekat
pada kitab dan sunnah.
Dasar ketiga adalah hadis mursal atau lemah, apabila tidak bertentangan
dengan dalil-dalil lain.
Dasar keempat adalah qiyas. Beliau tidak memakai qiya kecuali apabila tidak
ada jalan lain .
Beliau sangat hati-hati dalam melahirkan fatwa, kehati-hatiannya itu yang
menyebabkan mazhabnya lambat tersebar ke daerah-daerah yang sangat jauh,
apalagi murid-murid beliau juga sangat berhati-hati Mazhab Hambali banyak
tersebar di Jazirah Arab, di daratan Mesir serta di Damaskus